SINJAI, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menandatangani kesepakatan kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan BRI Kantor Cabang Sinjai. MoU diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya dan Kepala Cabang BRI Sinjai Irvan Fahrizaldi di Aula Kantor Kejaksaan, Rabu, 4 Agustus 2021.
Kajari Sinjai Ajie Prasetya, mengapresiasi BRI Cabang Sinjai atas penandatanganan kesepakatan bersama ini. “Suatu kebanggaan tersendiri bagi Kejari Sinjai, karena BRI Sinjai kembali memberikan kepercayaan, khususnya menangani permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ajie juga menjelaskan, bahwa ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani ini adalah dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Tujuannya melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi oleh BRI Cabang Sinjai.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari MoU tahun 2020 yang telah habis waktunya. Di mana pada pendampingan BRI tahun lalu (2020), Kejari Sinjai telah mampu memulihkan keuangan negara dengan membantu pihak BRI dalam melakukan penagihan kepada kreditur yang macet kurang lebih senilai Rp700 juta,” pungkasnya. (din)

