MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023 di Sulsel dalam proses persiapan.
“Itu dalam proses penyiapan, sekarang inikan sedang dikomunikasi dengan pihak kabupaten kota karena kita mau kita inginkan itu. Teman teman di cabang dinas itu bekerjasama dengan dinas kabupaten kota itu melakukan pendataan awal,” jelas Setiawan Aswad, akhir pekan kemarin.
Setiawan mengatakan, dalam proses persiapan pelaksanaan PPDB nantinya ada tahapan registrasi awal yang dilakukan secara online kepada seluruh calon peserta didik.
“Tentang calon peserta didik, jadi ada format registrasi awal atau data awal yang kita minta, itu diisi oleh calon peserta didik atau dapodik sekolah nanti di SMP nah sehingga dalam waktu persiapan ini sambil menunggu aplikasinya,” ujarnya.
Lanjut, Ia menyebut saat ini jasa layanan PPDB sedang menunggu proses lelang. “Karena inikan jasa layanan PPDB yang kita tunggu proses lelangnya itu, bisa diawali dengan kegiatan pengumpulan data awal. Tetang calon peserta didik,” tambahnya.
Setiawan mengungkapkan pelaksanaan PPDB bersifat online dan offline. Dimana, pelaksanaan offline dilakukan untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
“Iya tentu saja kan PPDB nya sifatnya online dan offline. Online itu biasanya khsus untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah 3T itu tidak ada sinyal disitu, tentunya kita tidak sarankan mereka untuk menggunakan jalur PPBD Online tapi offline.Tapi di 3T itukan selama ini kan tidak pernah ada terpenuhi kuotanya, karena sifatnya memang namanya daerah 3T jadi urgensi dilakukan secara online tidka terlalu dibutuhkan disana,” ucapnya.
Setiawan menuturkan dilakukannya pendaftraan PPDB secara online selain dinilai memudahkan, tetapi juga adanya transparansi, adil dan tidak ada diskriminasi.
“Nanti itu kan juga sekolah-sekolah yang sebenarnya selama ini juga tidak terpenuhi kuotanya. Karena prinsip utama dari online sebenarnya disamping untuk memudahkan juga transparansi, itu memastikan bahwa ketika ada persaingan kuota pemenuhan kuota dan berlangsung secara transparan, adil dan tidak ada diskriminasi. Kepada semua calon peserta didik,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai salah satu persyaratan Pendaftaran PPDB untuk SMA dan SMK yang diminta menyertakan surat keterangan vaksin. Setiawan membenarkan hal tersebut.
“Khusus di SMA, SMKA kita memang mempersyaratkan pendataan atau ketika melakukan registrasi, calon peserta didik itu memasukkan status vaksinasinya mereka. Sudah vaksin 1 kah vaksin 2 kah, kalau booster kan harus diatas 18 tahun. Jadi kita minta mereka yang belum vaksin satu segera melakukan vaksinasi, begitupun yang vaksin kedua,” jelasnya.
Namun, dirinya mengatakan untuk beberapa pertimbangan, pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik tanpa surat keterangan vaksin diperbolehkan dengan cacatan harus dengan surat keterangan dokter.
“Jadi tetapi tentu saja, ada namanya juga ruang dimana kita harus mengetahui kalau mereka sebenarnya tudak vaksin, apa penyebab kan harus di tahu. Apakah sakit kah. Itu kemudian menjadi pertimbangan kita dalam proses pelayanan PPDB nantinya. Apalagi yang punya komorbid, itukan sudah pasti tidak bisa divaksin. Semacam surat keterangan dokter,” pungkasnya. (jun)

