MAKASSAR, BKM — Mess salah satu maskapai penerbangan di Jalan Topaz, diduga belum memenuhi regulasi limbah yang ditetapkan Pemkot Makassar.
Diduga kuat mess yang beroperasi tersebut tak mematuhi regulasi tentang persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan air permukaan.
Dewan Lingkungan Hidup Makassar, Ahmad Yusran pun menyoroti hal tersebut.
Dia meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau kembali dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dari mess tersebut.
“Jadi kita minta agar meninjau kembali RKL dan RPL secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup tempat tersebut,” terang Yusran,
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar menanggapi laporan yang dilayangkan tersebut.
Ferdy mengaku secara terbuka menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran terkait limbah tersebut dari masyarakat luas.
“Kondisi amdal kalau ada masalah dan laporang pengaduan dari masyarakat nanti kita tindaki. Masalah kondisi dan lingkungannya,” terang Ferdy, saat ditemui di Balai Kota Makassar, kemarin
Termasuk mess salah satu maskapai penerbangan ini. Dirinya pun siap menurunkan personel untuk melakukan pemantauan.
Pihaknya akan mengecek langsung izin lingkungan termasuk apa yang minus dan butuh pembenahan. Apalagi sudah ada tim ahli dari pemkot Makassar yang siap menilai hal ini.
“Kita akan turun melakukan pemantauan. Kita akan lihat izin lingkungannya. Apa yang minus atau yang kurang ditangani pari kita akan lakukan pembinaan. Ada tim-tim ahli mungkin sudah punya sertifikat dan kemampuan untuk menilai bahwa dia sudah melaksanakan rekomendasi amdal atau tidak,” terangnya. (rhm)

