SIDRAP, BKM — Puluhan usaha tambang galian C yang beroperasi diwilayah Kabupaten Sidrap diduga banyak yang sudah mati Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tak memiliki IUP alias ilegal.
Kabid Pertambangan, Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Sidrap, Andi Rahman, saat dihubungi kemarin mengatakan Pemkab sejak 2015 lalu sudah tidak lagi mengeluarkan izin usaha pertambangan.
Menurutnya, seluruh bentuk permohonan izin di bidang energi dan sumber daya mineral ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel nomor 541/527/DESDM, 27 Januari 2015.
“Maka dari itu, kami tidak lagi melayani dan menerbitkan segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan bidang energi dan sumber daya mineral. Namun, jika ada pengusahan penambang ingin memiliki izin atau memperpanjang IUPnya, maka langsung saja ke Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, diduga hingga saat ini masih banyak pengusaha penambang ilegal melakukan aktifitas meskipun tidak mengantongi izin usaha pertambangan bahkan banyak pula yang tidak memperpanjang IUPnya.
Diketahui, jumlah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda Sidrap sejak 2012 hingga 2014 di Sidrap sebanyak 32 IUP dengan masa berlaku masing-masing 2 tahun.
Dari 32 izin pertambangan yang keluar hanya ada sekitar 6 usaha tambang yang masih berlaku IUPnya, itupun akan berakhir pada Oktober 2016. Sementara yang lainnya sudah tidak berlaku lagi IUPnya. (ady/C)
Usaha Tambang Diduga tak Berizin
×

