pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Jalan panjang persidangan terdakwa Andi Idris Syukur berakhir antiklimaks. Bupati Barru itu divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (22/8).
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Dari lima orang hakim dalam persidangan, kemarin, ada dua pendapat yang berbeda atau dalam istilah hukum dikenal dengan sebutan disenting opinion. Karena itu, putusan majelis hakim tetap mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Idris Syukur dengan hukuman penjara selama 54 bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidari 6 bulan kurungan.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru.
Puluhan simpatisan, baik keluarga maupun istri terdakwa menyaksikan jalannya sidang putusan. Aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat.
Idris Syukur mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian ‘kebesarannya’ selama disidang. Baju putih dipadu celana hitam dan peci serta kacamata.
Saat majelis hakim membacakan vonis, terdakwa terlihat tenang. Sesekali dia melipat tangannya. Ia juga mengelap mukanya dengan menggunakan sapu tangan.
Suasana ruang sidang sempat riuh sesaat sebelum majelis hakim membacakan putusannya. Para pendukung terdakwa menyangka Idris akan bebas.
Indikasinya, ada dua majelis hakim yang menyatakan bila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus ini. Mereka adalah Abd Razak dan Andi Sukri.
Dalam pertimbangan dua majelis hakim adhoc ini, menyatakan bila tidak ada satupun alat bukti dan dan saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana gratifikasi dan TPPU.
Sementara tiga majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan ini. Mereka masing-masing Andi Cakra, Ibrahim Palino dan Bonar Harianja. Ketiganya menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi, terkait pemberian izin tambang kepada pihak swasta di Kabupaten Barru.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam.
Jaksa berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada tahun 2012.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa Resource. Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa resource. Namun izin baru keluar tiga bulan, setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.
“Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi,” tandasnya.
Untuk menyamarkan praktik pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.
Penasihat hukum terdakwa, Alyas Ismail usai persidangan, menyatakan tetap berkeyakinan bila kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Disini kan jelas sekali ada dua pendapat hakim yang berbeda, yang menyatakan kalau terdakwa tidak bersalah,” kilahnya.
Dia menegaskan, hakim 4 dan hakim 5 menyatakan kalau terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.
Alias menandaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya banding. Dia mengaku pihaknya masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kita masih akan pikir-pikir dahulu sebelum melakukan upaya banding,” pungkasnya.
Salah satu majelis hakim adhoc, Abdul Razak mengatakan bahwa putusannya adalah terbukti bersalah.”Terbukti bersalah, tapi disenting opinion,” tandasnya.
Padahal, kata dia, dalam persidangan sangat jelas bahwa tidak ada satu orang saksi pun yang menyatakan bila terdakwa terbukti bersalah. Bahkan, tidak ada satupun alat bukti dalam persidangan yang membuktikan perbuatan terdakwa bersalah, seperti yang didakwakan oleh JPU dalam persidangan. (mat/rus)

MAKASSAR, BKM — Kejadian miris nan menyedihkan dialami seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Makassar. Dasrul (45), guru gambar di sekolah menjadi korban penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh Adnan Achmad (38), orang tua siswanya.
Ironisnya, korban dipukul hingga hidungnya mengeluarkan darah. Peristiwa ini berlangsung di dalam gedung SMKN 2 Jalan Pancasila, Kelurahan Manuruki, Rabu (10/8) pukul 10.30 Wita.
Kejadian bermula ketika seorang siswa bernama Alif, seorang siswa kelas XI ditegur oleh gurunya, Dasrul karena tidak menyelesaikan pekerjaan rumah menggambar yang diberikan. Namun, siswa tersebut bukannya merasa bersalah. Sebaliknya, dia melontarkan kata-kata kotor.
Mendengar siswanya mengucapkan kalimat tak sopan, Dasrul kemudian memberikan pembinaan. Ternyata, Alif tidak menerima tindakan tegas gurunya itu.
Ia kemudian menelepon orangtuanya, Adnan Ahmad dan menyampaikan apa yang baru dialaminya. Tidak lama kemudian, warga BTN Tirasa Permai itu mendatangi sekolah anaknya.
Sesampainya di sekolah, Adnan Ahmad langsung mencari Dasrul. Begitu bertemu, korban langsung dipukul hingga hidungnya mengeluarkan darah. Pelipis kiri korban juga jadi sasaran pemukulan.
Perbuatan pelaku ini disaksikan siswa SMKN 2. Mereka yang tak tega melihat gurunya dipukul dan mengalami pendarahan, langsung bereaksi. Mereka mengepung pelaku dan hendak mengeroyoknya.
Beruntung, kejadian ini cepat dilaporkan ke petugas Polsek Tamalate. Tidak lama kemudian polisi datang dan langsung mengevakuasi pelaku dari kepungan siswa. Ia digiring ke Mapolsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan intensif.
Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus yang dihubungi, mengkonfirmasi kebenaran peristiwa ini. ”Memang ada kejadian itu. Sementara kami minta keterangan dari pelaku pemukulan,” ujarnya, kemarin.
Kanit Binmas Polsek Tamalate, Iptu Mansur menambahkan, ia bersama Bhabinkamtibmas, Patmor serta unit Resmob langsung datang ke TKP begitu mengetahui adanya kejadian tersebut.
”Situasi di lokasi kejadian sempat memanas, karena siswa tidak terima gurunya dianiaya. Tapi anggota bisa mengendalikan situasi di lapangan. Kondisi di TKP sudah kondusif,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Wali Kota Makassar, Samsu Rizal sangat menyayangkan peristiwa ini. Apalagi kejadiannya berlangsung di dalam sekolah, pada saat jam pelajaran pula.
”Seharusnya orang tua siswa tidak boleh masuk ke dalam sekolah jika ada masalah yang ingin diselesaikan. Apalagi berkaitan dengan pembinaan guru terhadap siswanya,” kata Deng Ical, sapaan akrab Wawali.
Menurutnya, jika ada siswa yang mendapat pembinaan dari gurunya, hendaknya disikapi secara bijaksana. Jangan langsung emosional. Apalagi sampai datang ke sekolah dan memukul guru.
“Beri kesempatan guru untuk memberikan pembinaan terhadap siswa. Jangan langsung main pukul. Karena ini sangat mencoreng dunia pendidikan kita,” tandasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Deng Ical telah memerintahkan Dinas Pendidikan Makassar untuk segera menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, tambahnya, jika secara pribadi guru yang menjadi korban pemukulan merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, dia mempersilakannya.
“Jika korban memerlukan bantuan pendampingan hukum, kami dari Pemkot Makassar siap memberikan,” janjinya.
Hingga berita ini dibuat, pelaku pemukulan, Adnan Achmad masih berada di Mapolsek Tamalate. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Perbuatan Adnan Achmad ini mendapat kecaman dari anggota DPRD Kota Makassar. Salah satunya Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Andi Nurman. Legislator yang juga alumni SMKN 2 Makassar ini bahkan mengutuk perbuatan yang dilakukan Adnan Achmad.
”Ini sudah keterlaluan. Saya yakin, jika ada orang tua seperti itu, anaknya tidak akan berhasil. Tindakannya yang langsung memukul tanpa menempuh cara-cara kekeluargan terlebih dahulu, tak bisa dibenarkan. Tidak mungkin itu guru memukul siswanya tanpa alasan yang kuat,” kata Andi Nurman di gedung dewan, kemarin.
Diapun mendorong kasus ini diproses secara hukum, sehingga tidak ada lagi orang tua yang memperlakukan guru semaunya. Apalagi sampai memukul guru yang telah berjasa mencerdaskan anak-anak di sekolah.
Menurutnya, banyak orang tua yang tidak menerima jika anak mereka diomeli ataupun dihukum karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai murid. Padahal sebagai orang tua, mereka harusnya mendukung para guru dalam mendidik anak-anaknya di sekolah.
“Kita saja sebagai orang tua sering marah kepada anak kalau mereka bandel. Karena itu untuk kebaikan anak kita. Saya tegaskan kepada orang tua, kalau memang anaknya tidak mau dididik di sekolah, lebih baik didik sendiri di rumah,” cetusnya dengan nada suara meninggi.
Peristiwa semacam ini, dinilai Nurman, sebagai salah satu penyebab kualitas pendidikan tidak meningkat. Karena tidak mendapat dukungan penuh dari orang tua.
”Kalau guru memberi hukuman kepada siswa, selama tidak melukai secara fisik, tidak masalah. Dalam persoalan mendidik anak-anak di sekolah, guru memang serba dilematis,” ujarnya.
Karenanya, menurut Nurman, perlu ada regulasi untuk mengatur dan melindungi hak-hak guru di sekolah. Termasuk aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan guru ketika memberi hukuman kepada siswa.
“Ini perlu dibuatkan aturan. Harus ada kesepakatan dengan orang tua, sehingga tidak seenaknya saja orang tua memukul guru jika anak mereka dihukum karena kesalahannya,” tandasnya.
Ketua Komisi D, Mudzakkir Ali Djamil juaga sangat prihatin dengan kejadian yang dialami oleh Dahrul. ”Guru merupakan garda terdepan dalam menjaga kualitas pendidikan. Sementara siswa menjaga tanggung jawab guru ketika berada di sekolah. Karena itu, saya prihatin dan sedih ada guru yang dipukul orang tua siswa,” terangnya.
Hal senada disampaikan Muh Ilyas, Ketua MKSS (Musyawarah Kerja Kepala Skeolah) SMK Negeri se-Kota Makassar. Diapun sangat menyayangkan insiden ini. Menurutnya, seharusnya permasalahan yang terjadi jangan diselesaikan dengan cara emosional.
“Bisa saja guru mengambil tindakan tegas untuk melakukan pembinaan. Tetapi terkadang orang tua siswa menilai hal itu secara berlebihan dan emosional. Padahal, siswa yang sudah berada di sekolah menjadi tanggung jawab guru untuk mendidik mereka,” tegas Muh Ilyas.
Agar kejadian seperti ini tak terulang kembali, Ilyas meminta agar pihak sekolah, mulai dari kepsek, guru, siswa dan orang tua siswa bisa menjalin komunikasi yang baik.
Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh juga menyayangkan kejadian ini. Menurut pamong yang akrab disapa Ibe, tindakan Adnan Ahmad dengan memukul Dasrul adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Karena itu, diapun setuju kasus ini diproses secara hukum.
“Jika ada kesalahpahaman tidak mesti harus diselesaikan dengan kekerasan. Karena itu, saya ingin kasus ini diproses secara hukum,” tegas Ibe di ruangan kerjanya, kemarin.
Menurut Ibe, sanksi pembinaan yang diberikan guru kepada siswa biasa terjadi. Para orang tua juga seharusnya mengetahui tugas tenaga pendidik yang bukan hanya memberikan pelajaran, namun juga membina siswa agar menjadi lebih baik, berprestasi dan membanggakan.
“Guru bukan hanya sebagai pendidik. Tetapi juga dapat menjadi pembina sekaligus orang tua di sekolah agar siswa menjadi lebih baik, memiliki prestasi dan bisa membanggakan. Para orang tua siswa juga harus tahu aturan yang berlaku, jangan hanya bisa mengambil tindakan seenaknya. Saya dukung guru kita yang dipukul itu menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar, Ariyati Puspasari juga sangat mendukung agar kasus ini diproses melalui jalur hukum. Apalagi perbuatan anak dan bapak itu dilakukan di dalam lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Perbuatan mereka telah menciderai wibawa institusi pendidikan, dengan melakukan kriminalisasi pendidikan.
“Saya sudah menutup pintu sekolah negeri untuk siswa itu kalau pindah. Siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah,” tegas Ariyati. (ish-ita-arf/rus)

MAKASSAR, BKM — Tim investigasi mabes polri yang diturunkan untuk mengusut bentrokan di Balai Kota menyampaikan hasil kerjanya. Sebanyak 27 polisi disebutkan telah melanggar kode etik, dan lima orang lainnya diproses ke ranah pidana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/8).
Dijelaskan Frans Barung, selama proses pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan beberapa saksi di internal kepolisian, ada 32 personel yang dimintai keterangan. Mulai dari peristiwa yang terjadi di anjungan Pantai Losari, hingga penyerangan di Balai Kota pada Minggu (7/8) dinihari lalu.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim investigasi Mabes Polri lebih satu jam, Selasa (9/8), ada lima oknum polisi yang proses hukumnya masuk ke ranah pidana. Masing-masing DR, MH, AC, LB dan HE.
”Proses pemeriksaan ini masih berlanjut, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk lima orang ini prosesnya masuk ke ranah pidana,” terang Frans Barung, kemarin.
Selain lima orang yang prosesnya masuk ranah pidana itu, 27 personel lainnya dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin. ”Jadi ada 32 personel Sabhara Polrestabes dan Polda yang diproses. 27 orang dinyatakan melanggar kode etik dan disiplin. Mereka yang terlibat dalam penyerangan di Losari dan Balai Kota ini semua akan diproses,” tambah Kabid Humas.
Mereka yang dinyatakan terlibat penyerangan ini, menurut Frans Barung, merupakan satu angkatan yang berpangkat brigadir. Personel kepolisian ini dianggap masih labil.
”Untuk yang lima orang itu, proses pemeriksaan secara intensif selanjutnya dikoordinasikan ke Ditkrimum Polda Sulsel,” jelas Frans Barung.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono menambahkan, pihaknya menangani proses hukum terhadap personel Satpol PP. Pascabentrokan, Satpol PP yang telah dimintai keterangannya sebanyak 32 orang. Sebagian diantaranya telah dipulangkan usai diperiksa.
”Tersisa ada lima orang yang masih kita periksa. Tapi pada Selasa pagi (9/8) telah kita pulangkan. Satu orang masih kita amankan bernama Supardi. Proses hukumnya naik ke tingkat pidana,” jelas Rusdi.
Apalah Supardi menjadi tersangka? Rusdi belum bisa memastikan, karena masih dalam proses penyelidikan.
”Kita belum bisa menyebutkan sebagai tersangka. Tapi akan ke ranah pidana. Supardi kami amankan terkait peristiwa di Balai Kota,” terang Rusdi.
Soal suara tembakan yang terdengar di Balai Kota, Rusdi mengklaim itu merupakan tembakan ke udara untuk melerai kedua pihak yang terlibat bentrokan. (ish/rus)