pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Hanya Selesaikan Empat Prolegda

Dari 22 Prolegda yang Ditargetkan

MAKASSAR, BKM– Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dalam menuntaskan 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) kini dipertanyakan. Pasalnya hanya tersisa tiga bulan, dewan hanya mampu menuntaskan empat prolegda menjadi peraturan daerah (Perda).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar, mengatakan, dewan saat ini masih dalam tahap menyelesaikan setengah dari 22 Ranperda yang ada serta yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemerintah Kota Makassar.

“Masih sementara berjalan seperti Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah dan Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Memang pembahasan ranperda terkendala beberapa faktor, semoga saja kami bisa selesaikan hingga akhir tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Lanjut Legislator Fraksi PKS DPRD Makassar ini bahwa, ada empat ranperda yang telah disahkan. Perda yang telah disahkan yakni Perda Perlindungan Guru, Perda tentang Pengelolaan Keuangan dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perda APBD Perubahan 2022.
“Menyusul juga pengesahan APBD Pokok 2023 ini disahkan. Kami akan mengusahakan pembahasan menunggu naskah akademik prolegda yang lainnya dari pemerintah kota seperti prolegda Omnibus, Sombere and Smart City, Layak Anak, dan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah E-Corparate yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi menjelaskan ranperda yang belum diselesaikan dewan Makassar dari 22 Ranperda 2022 yakni Ranperda Omnibus Makassar Menuju Kota Dunia, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Ranperda tentang Makassar Incorporated, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2015-2034, Ranperda RPJMD Tahun 2021- 2026, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar.
“Masih menunggu jadwal pembahasan juga dari bamus untuk pansus yang sedang berjalan dan selebihnya menunggu naskah akademik dan sidang paripurna penyetujuan pembentukan pansus,” katanya.
Rancangan perda perubahan bentuk dan badan hukum dari PD DPRD Kota Makassar menjadi PT BPR Bank Kota. Rancangan Perda Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK (Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi),
Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Perparkiran, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah. Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang, Ranperda tentang Apartemen, Ranpenda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Penyelenggaraan Peruhubungan dan Ranperda tentang Penetapan Kota Tua. (Ita)




×


Dewan Hanya Selesaikan Empat Prolegda

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link