MAKASSAR,BKM–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memaksimalkan penuntasan kasus piutang dan aset yang dikuasai pihak lain. Tidak main-main, PDAM menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan MoU Kerjasama di ruang kerja Kajari Makassar, Rabu (25/11).
Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo mengungkapkan, kerjasama ini untuk menuntaskan masalah serius yang dialami PDAM Makassar seperti kasus piutang dan aset yang hingga saat ini dikuasai pihak lain.
“Kami sangat menyadari PDAM banyak mengalami persoalan hukum. Olehnya itu, kami butuh kejaksaan untuk bekerjasama dan kalau ada persoalan hukum yang kami alami mungkin bisa langsung dikonsultasikan nanti, baik itu tatap muka atau via telepon langsung dengan pak Kajari,” jelas Haris.
Adapun masalah yang serius, ujar adik kandung Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo ini, seperti tingginya piutang perusahaan baik pelanggan maupun karyawan. Selain itu, beralihnya aset PDAM ke pihak lain dan sejumlah aset yang ada sekarang statusnya tidak jelas, tapi berkasnya lengkap di kantor.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardi Surachman, mengatakan bahwa tujuan MoU tersebut sebagai penataan usaha di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.
Dijelaskan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat 2 telah mewajibkan kejaksaan mewakili perusahaan BUMD atau BUMN dan pemerintahan untuk memberikan bantuan dan penegakan hukum.
“Dalam peraturan itu jelas diatur bahwa jaksa bisa mewakili untuk bantuan hukum dan penegakan hukum seperti kalau ada yang menggugat perusahaan. Tapi kami tidak bisa mewakili kepentingan pribadi, tapi pemerintah atau perusahaan dalam hal ini PDAM wajib kami wakili,” jelasnya.
Deddy menambahkan bahwa Kejari Makasar juga telah melakukan MoU serupa dengan beberapa perusahaan atau BUMN dan Pemerintahan seperti Pegadaian, BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan Pemerintah Kota Makassar.
“Dan kami juga sudah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp1 miliar. Jadi mudah-mudahan kami bisa menjaga dan melaksanakan amanah yang dipercayakan PDAM kepada kami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penandatanganan MoU antara PDAM Makassar dengan Kejari Makassar dihadiri pula Direktur Teknik Asdar Ali, Direktur Umum Irawan Abadi, Direktur Keuangan, Kartia Bado, Kabag Humas PDAM Muh Idris Tahir, Kasi Hukum PDAM Abd Asfar Azis serta Kasi Datun Kejari Makassar Mas’ud, dan Kasi Intel, Andi Fajar.(rls)
PDAM Gandeng Kejaksaan
Tuntaskan Kasus Piutang dan Aset
×

