MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendapat jatah reses selama empat kali dalam tahun 2016 mendatang. Hal ini berbeda di pelaksanaan reses tahun 2015 yang hanya berlangsung tiga kali.
Ini berarti setiap tiga bulan sekali dewan memiliki kesempatan untuk berhadapan dengan konstituenya.
Bertambahnya satu kali agenda reses tersebut merupakan usulan Komisi A Bidang Pemerintahan dan hukum DPRD Makassar saat melaksanakan rapat kerja anggaran (RKA) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pokok 2015 pada tingkat komisi.
Ketua Komisi A, Abdul Wahab Tahir mengatakan, pada tahun sebelumnya dewan hanya mendapatkan jatah bertemu dengan konstituen sekali dalam empat bulan atau selama tiga kali selama satu tahun. jumlah tersebut dinilai minim mengingat aspirasi masyatakat lebih banyak yang diperjuangkan lewat reses daripada musyawarah pembangunan daerah (Musrembang) yang dilaksanakan ditingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kita minta penambahan karena ekseptasi masyarakat lebih banyak saat kegiatan reses daripada agenda lainnya,” kata Wahab di Makassar, Minggu (13/12).
Wahab mengatakan, pada 2016 medatang, dewan sama sekali tidak boleh melaksanakan rapat pembahasan anggaran perubahan 2016 pada Agustus dan anggaran Pokok 2017 pada Oktober sebelum selesai agenda reses. Sebab seluruh hasil reses yang dianggap urgen wajib masuk dalam pembahasan. Hal ini untuk menjawab keluhan masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pada tahun sebelumnya pengusulan anggaran oleh 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya mengacu pada rencana program kerja menengah daerah (RPJMD). Di dalam RPJMD tersebut sudah banyak sistem penganggaran tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga anggaran tidak sesuai dengaan target. Tapi jika mengacu pada hasil reses, maka peruntukan anggaran berkesesusaian dengan kebutuhan masyarakat.
“Reses ini merupakan waktu legislator untuk menyerap aspirasi masyarakat, jadi jika pembahasan anggaran dilaksanakan sesudah reses dipastikan tidak ada lagi anggaran melenceng,” Kata Wahab.
Hal senada dikatakan anggota Komisi A, Jufri Pabe. Menurutnya, penambahan reses menjadi empat kali sama sekali tidak melanggar aturan. Sebab pelaksanaan reses selama empat kali sudah banyak dilaksanakan oleh daerah lain yang dianggap keuangan daerah sudah mampu membiayainya.
“DPR RI itu reses empat kali, dan banyak daerah yang Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) cukup besar ikut melaksanakannya,” kata Jufri.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan, empat kali agenda reses merupakan usulan saat dilaksanakan rapat pada tingkat komisi, namun untuk kepastiannya akan ditentukan saat Rapat Badan Anggaran (Banggar).”Itu baru usulan agar ditambah, kita lihat saja keputusan Banggar,” kata Adwi.
Mantan Kabag Umum DPRD Makassar ini menjelaskan, jika dewan melaksanakan reses selama empat kali dalam satu tahun maka akan menggunakan anggaran sekitar Rp3 miliar lebih, karena setiap reses masing-masing dewan mendapatkan Rp15 juta per orang.(ita/war/c)
Tahun Depan, Dewan Reses Empat Kali
×

