pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DTRB Tertibkan Bangunan Melanggar

MAKASSAR, BKM–Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar tidak main-main dalam mengawasi pembangunan di Kota Makassar.
Rencananya DTRB akan turun melakukan penertibkan bangunan yang dianggap melanggar garis sempadan jalan. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu memastikan di Makassar terdapat banyak bangunan liar.
Kepala DTRB Makassar, Achmad Kafrawi mengungkapkan, penertiban yang bakal dilakukannya secara berkelanjutan.
“Dalam peninjauan awal ditemukakan beberapa bangunan yang melanggar garis sempadan jalan. Untuk penertiban lebih dulu pemilik disurati untuk membongkar sendiri. Namun jika tidak diindahkan, maka dilakukan pembongkaran paksa,” tandasnya, Rabu (17/2).
Achmad Kafrawi juga menyikapi adanya dugaan 18 ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan melanggar sempadan jalan. Pasalnya, bangunan itu hanya berjarak 25 meter dari bibir poros jalan tersebut.
“Kami sudah turunkan tim pengawasan soal laporan itu. Setiap laporan masyarakat maupun secaca lembaga kami selalu menanggapinya,” ujar Kafrawi
Dia menambahkan, terkait pembongkaran ruko tersebut pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena menurutnya ada undang undang yang mengatur sehingga dia menunggu wali kota Makassar Danny Pomanto balik dari kunjungan kerja keluar negeri sebagai pimpinan untuk meminta petunjuk.
“Tidak bisa sembarang di bongkar karena ada undang undang yang mengatur, dan menunggu pak wali kota kembali untuk meminta petunjuk dari pimpinan karena kami hanya bawahan,” jelasnya.
Lebih jauh, Achmad Kafrawi menambahkan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penertiban atau membongkar bangunan yang dinilai melakukan pelanggaran. Hal itu terbukti dari beberapa bangunan yang telah ditertibkan sejak awal tahun ini.
“Kita akan tertibkan bangunan yang melanggar dan tidak mengantongi izin. Untuk tahun ini sudah ada beberapa yang ditertibkan. Itu karena dinilai melanggar dan tidak mengantongi izin. Meski demikian, langkah melakukan penertiban melalui prosedure aturan yang ada,” katanya.
Untuk tahun ini kata Ahmad, sejumlah bangunan yang ditertibkan tersebar di berbagai wilayah. Seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boulevard, Jalan Landak.
“Sementara ini kita lakukan inventarisasi bangunan yang melanggar. Kita harap masyarakat atau pelaksana pembangunan mengikuti aturan yang ada. Diharapkan nanti ada izin kemudian aktifitas pembangunan dilaksanakan. Itu juga dimaksudkan agar penataan bangunan akan lebih baik,” katanya. (ucu-arf/war/c)



×


DTRB Tertibkan Bangunan Melanggar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar