POLEWALI, BKM — Peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat, mewajibkan jajaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya, dalam hal kualitas pelayanan publik. Terkait hal itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara yang berperan melakukan pengawasan dan pemantauan serta penilaian terhadap kualitas pelayanan dengan Pemkab Polman, sepakat bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (25/5), di halaman kantor bupati Polman. Sekaligus dirangkaikan penandatanganan MoU Pemkab Polman dengan Kejaksaan Negeri Polman terkait Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, menuturka, penandatanganan MoU ini dimaksudkan mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua belah pihak, yakni Pemkab Polmnanwali mandar dan Ombudsman Sulawesi Barat, dalam upaya penanganan laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai kewenangan masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
”Kita berharap dengan adanya MoU ini dapat menjadi spirit dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah ini. Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bahkan, kami berharap masing-masing SKPD lingkup Pemkab Polman agar lebih intens melakukan sosialisasi undang-undang no 25 tahun 2009,” ungkap Lukman.
Sedangkan Bupati Polman, H Andi Ibrahim Masdar (AIM), berharap pascapenandatanganan MoU ini, jajaran ombudsman dapat lebih leluasa melakukan penataan layanan publik dilingkup Pemkab Polman. Bahkan secara tegas AIM meminta kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Polman untuk memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, kesepakatan yang terbangun dengan pihak ombudsman tersebut dapat menjadi acuan agar lebih progressif dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah. AIM menjelaskan, dalam satu tahun ini pihak ombudsman memeriksa tiga kali dan tidak ada peningkatan pada hasil pemeriksaan tersebut.
”Maka ini akan jadi perhatian saya untuk melakukan promosi atau tidak mempromosi di SKPD, maka kami tidak main-main. Apabila ada laporan tentang aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Polman, silakan segera periksa. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi silakan tembuskan kepada saya,” tegas Ibrahim Masdar. (ala/mir/c)
AIM Persilakan Ombudsman Segera Periksa ASN
×

