BARRU, BKM — Pembangunan Home Base karyawan PT Conch Barru Cements di kawasan PLTU dinilai bermasalah. Sebab hingga kini obyek tersebut belum mengantongi surat izin. Ironisnya, pembangunan tetap saja dilakukan.
Bukan hanya tanpa IMB, kawasan PLTU ini juga diduga belum memiliki izin Amdal. Pihak KP3M Kabupaten Barru pun bersikap dan menghentikan sementara pembangunan tersebut sambil menunggu proses perizinan. Wartawan pun tidak diizinkan memasuki areal PLTU.
Staf Office PT CONCH Barru Cement Indonesia, Memey yang dikonfirmasi Kamis (15/6) mengakui izin membangun sementara dalam proses. Pihak Perizinan Pemkab meminta pemberhentian sementara. Memey yang tampak hati-hati memberikan keterangan. Apalagi tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia, menyatakan Pihak PT Conch, hanya membangun rumah untuk ditempati karyawan karena penginapan yang disewa tidak lagi bersih airnya.
Pengakuan Memey berbeda dengan realitas di lapangan. Ketika BKM hendak memasuki area PLTU, pihak security melarang dengan alasan dirinya tidak pernah menerima pernyataan resmi dari kantor PT Conch untuk mengizinkan masuk ke areal PLTU.
Kepala KP3M Barru Samsir membenarkan adanya langkah pemberhentian sementara pembangunan di kawasan PLTU ini sembari menunggu proses penerbitan IMB nya.
“Surat izin sedang dalam proses dan pihak perusahaan harus mematuhinya,” ujar kata Samsir.
Ketua Fraksi Demokrat Andi Haeruddin mengaku heran kalau perusahaan sebesar itu membangun tanpa surat izin membangun.
”Jika itu benar tentu pemangku kepentingan di perusahaan itu perlu diundang untuk melakukan rapat dengar pendapat,” ujar Andi (udi/C)

