pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Latief: DPA yang Jadi Pedoman, Bukan RKA

MAKASSAR, BKM — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latief menegaskan tidak ada proyek siluman yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Khususnya di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Sulsel yang saat ini menjadi sorotan.
Menurut mantan Kepala Dinas Bina Marga itu, sangat jelas alur dan proses sebuah program atau kegiatan bisa masuk dalam daftar pengerjaan setiap tahun anggaran.
Tahap pertama, semua program atau kegiatan yang direncanakan dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). Dia menekankan, karena itu sifatnya baru usulan rencana, tidak berarti apa yang tertuang dalam RKA akan terakomodir semua. Pasalnya, usulan rencana itu harus dibahas terlebih dahulu di DPRD Sulsel.
Setelah dibahas, lahirlah draft APBD yang selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika disetujui, menjadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
“Jadi, kita harus pintar membaca tahapan. Yang jadi pedoman atau dasar pelaksanaan sebuah kegiatan adalah DPA, bukan RKA,” jelasnya ketika ditemua di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
Dia menggarisbawahi, semua kegiatan yang masuk dalam DPA otomatis memiliki alokasi dana yang telah ditentukan. Sehingga sangat tidak memungkinkan menyisipkan kegiatan yang tidak memiliki anggaran jelas.
“Jadi tidak adaji itu dibilang proyek siluman. Darimana ambil uang kalau siluman. Karena uang kan jelas. Ditetapkan di DPA. Misalnya sebuah kegiatan dengan anggaran Rp100 juta. Itu sangat jelas. Kalau ada program siluman, berarti harus ada tambahan uang. Nah darimana ambil uang?” tandasnya.
Dia juga menegaskan, kegiatan yang dilaksanakanan setiap tahun anggaran yang masuk dalam DPA sudah diasistensi dan mendapat persetujuan dari DPRD.
“Yang salah itu, jika DPA sudah ditandatangani gubernur berbeda dengan pertanggungjawaban. Itu yang repot. Berarti ada yang salah,” pungkasnya. (rhm/rus)



×


Latief: DPA yang Jadi Pedoman, Bukan RKA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar