LUWU, BKM — Uji Kelayakan Produk Perda baik yang diusulkan Pemkab Luwu dan Perda inisiasi DPRD Luwu disorot masyarakat khususnya dari kalangan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).
Para aktifis LSM mempertanyakan produk Perda yang sudah disahkan legislatif namun masih dipertanyakan masyarakat soal aturannya. Dimana masih banyak warga Luwu yang belum mengetahui soal Perda yang telah disahkan sebab minimnya sosialisasi uji kelayakan publik dari Perda yang telah disahkan lembaga terhormat. “Mestinya sebelum ketuk palu Perda dilakukan uji publik agar tersosialisasi dimasyarakat,”tutur salah satu aktifis LSM Ismail Ishak, Minggu (31/7)
Ketika SKPD terkait seperti Satpol PP Luwu melakukan upaya tindakan penegakan Perda banyak masyarakat malah bingung karena belum mengetahui adanya aturan yang mereka harus patuhi yang diatur melalui Perda tersebut .
Kepala Satpol PP Luwu Andi Iskandar mengakui uji kelayakan publik penting dilakukan sebelum disahkan.
“Kami merasakan betul ribetnya dilapangan saat penegakan Perda karena masyarakat tidak paham dengan isi Perda tersebut,” ujar Andi Iskandar kemarin
Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu Bahar didampingi koleganya Yani Mulake sepakat jika uji kelayakan publik dilaksanakan sebelum disahkan.” Perda yang dibahas sebaiknya dilakukan uji kelayakan publik lebih awal, bahkan saya sudah berulang kali mengusulkan kepada DPRD namun diabaikan,” tutur Bahar
Sementara Bupati Luwu Andi Mudzakkar saat dikonfirmasi terkait hal ini mengakui uji kelayakan publik memang sebaiknya dilakukan untk mengetahui bagaimana respon masyarakat tentang isi Perda tersebut.
Dia berharap uji kelayakan publik produk perda sebaiknya dilakukan oleh teman-teman di DPRD sehingga disaat pelaksanaannya nanti tidak mandul dan telah dipahami masyarakat lebih awal sebelum produk Perda ditegakkan (wan/C)
LSM Sesalkan Dewan tak Uji Publik
×

