PAREPARE, BKM — YLP2M bekerjasama Yayasan Bakti menggelar kegiatan diskusi seri dengan mengundang media, dinas badan KB dan PPA terkait perlindungan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di kantor YLP2EM, sabtu (30/7)
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong sebuah kebijakan atau layanan publik yg responsif gender dan pro poor, agar dapat mengatasi persoalan sosial, kesehatan reproduksi, dan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita berharap persoalan perlindungan sosial, kesehatan reproduksi, persoalan kekerasan terhadap perempuan sehingga ini bisa diatasi melalui sebuah kebijakan dan layanan”. ujar Koordinator program Mampu di YLP2EM, Samad Syam.
Samad menambahkan, meskipun ada kebijakan perda perlindungan perempuan dan anak nomor 12 tahun 2015, itu mesti ada turunannya lagi untuk bagaimana bisa diimplementasi dalam bentuk pelayanan. Selain itu, adanya media yang kami undang disini karena merupakan salah satu program Mampu Yayasan Bakti mengharapakan teman-teman media melalukan avodkasi terhadap kebijakan yang resposi jender dan propur, sehingga apa yg ada di parepare khususnya layanan publik dapat menangani korban kekerasan perempuan dan anak,”Katanya.
Sesuai dengan aturan yang ada, perda di sahkan sekitar 29 desember 2015, merujuk pada aturan perundang undangan, ketika misalnya lahir perda dalam 6 bulan, itu melahirkan sebuah turunan perwali yg membackup tentang aturan aturan ini supaya bisa terimplementasi dan salah satu implementasinya itu terkait anggaran. Meskipun perencaan sdh ada jika tidak ada anggaran tdk akan berjalan dg baik.
Menurut Samad, DPRD dsini sebagai lembaga pembuat aturan ikut bertangging jawab melalukan kontrol, apakah perda yg dibuat betul2 bisa diimplementasi
“Ini sudah bulan juli artinya 6 bulan setelah perda mesti ada yg namanya aturan turunan misalnya perwali tadi itu”, katanya
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Parepare Hj Ratna KB dan PPA, berharap YLP2EM dapat bekerjasama KB-PP menyukseskan peraturan Wali Kota sebagai anak dari perda perlindungan perempuan dan perlindungan anak jadi kami bekerja sama paralegal mengharap didalam peraturan Wali Kota ada beberapa hal yang perlu diatur secara teknis. (smr/C)
YLP2EM dan KB-PP Gelar Diskusi
×

