MAKASSAR, BKM — Pelaksana Harian (Plh) Badan Diklat Sulsel, Irman ‘None’ Yasin Limpo rencana akan melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (20/9), besok.
Informasi itu disampaikan Irman yang akrab disana None melalui pesan Whatssup yang dikirim akhir pekan lalu ke BKM.
“Sudah dapat jadwal Selasa,” ungkapnya singkat.
Irman rencana akan melaporkan BKD Sulsel ke KASN sekaitan dengan proses mutasi pejabat eselon II yang digelar belum lama ini.
Proses mutasi itu dinilai None, ada yang cacat prosedural alias tidak sesuai dengan Surat Edaran Komisi ASN dengan nomor B/636/KASN/7/2017.
Disitu secara jelas menyebutkan, pengisian JPT melalui mekanisme seleksi terbuka tidak hanya terbatas pada JPT Utama dan Madya (Setara Eselon I), tapi juga mencakup pada JPT Pratama (setara Eselon II). Pengisian JPT Pratama di tingkat provinsi dilakukan melalui seleksi terbuka secara nasional atau sekurang-kurangnya dari pejabat-pejabat yang berasal dari provinsi dan atau kabupaten kota di provinsi yang bersangkutan.
“Dalam hal Pembina Kepegawaian ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas untuk melakukan evaluasi kesesuaian kompetisi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan. Mutasi hanya diikuti oleh JPT yang setara, yang sedang memangku jabatan. Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka.
Dalam surat Komisi ASN tersebut juga ditegaskan, pengisian dan atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada direkomendasikannya seleksi ulang oleh Komisi ASN dan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo itu mengaku cukup sedih karena ada banyak Aparatur Sipil Negara yang dirugikan akibat tidak dilelangnya jabatan yang lowong tersebut, karena kesempatan mereka untuk berkompetisi ditutup begitu saja.
Dia mengaku, selama ini, ketika memberikan materi di diklat-diklat selalu ada pertanyaan, apakah jabatan lowong setelah mutasi harus diisi dengan lelang jabatan dan dikatakannya harus.
“Nah, apa jadinya jika Pemprov Sulsel yang harusnya memberikan contoh ke pemerintah daerah justru melakukan hal yang melanggar aturan. Kalau dikatakan hal ini sudah dikonsultasikan ke Komisi ASN, dikonsultasikan kemana,” terangnya.
Dikonfirmasi seputar persoalan itu, Gubernur Sulsel enggan berkomentar.
“Saya tak mau komentari persoalan itu. Banyak urusan dan tugas penting yang harus saya kerjakan dengan fokus,” pungkasnya kepada BKM di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/9).
Sekadar diketahui, ada beberapa jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel yang diisi tanpa melalui proses lelang jabatan. Seperti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel yang saat ini dijabat Jufri Rahman, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel yang dijabat Sulkaf S Latif, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel yang saat ini dijabat Agustinus Appang. (rhm)

