MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar meminta ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Makassar untuk membentuk lembaga Kerjasama (KS) bipartite. Hal itu bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial (HI) yang terjadi dari unsur pengusaha dan pekerja atau buruh.
Kepala Disnaker Kota Makassar, A Irwan Bangsawan mengatakan, pembentukan lembaga KS biparite di setiap perusahaan sangatlah penting. Termasuk sosialisasi yang diberikan Disnaker ke perusahaan untuk menyikapi permasalahan antara perusahaan dan pekerja yang terjadi di masing-masing perusahaan.
“Dalam sosialisasi yang sudah kita gelar itu diharapkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Makassar untuk membentuk lembaga KS. Tujuannya, sebagai solusi dalam menyelesaiakan permasalahan antara perusahaan dan pekerja. Seperti untuk menerima aspirasi dari pekerja temasuk hak-hak pekerja,” kata Irwan Bangsawan, Kamis (30/3).
Irwan juga menyebutkan, perhatian pemerintah kota terhadap nasib para pekerja dan perusahaan menjadi perioritas. Untuk itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi mulai dari kesejahteraan pekerja hingga pembentukan lembaga KS setiap perusahaan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 106 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau buruh atau lebih, wajib membentuk lembaga KS bipartite. Sehingga semua pihak yang terkait dapat menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya. (arf)
Perusahaan Wajib Membentuk Lembaga Kerjasama
×

