MAKASSAR, BKM — Hampir di seluruh ruas jalan nasional, bersileweran iklan berbagai jenis. Mulai dari baliho, iklan bando, pamflet, dan lainnya. Pemasangan reklame-reklame tersebut ternyata mendapat sorotan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII.
Menurut Kepala BBPJN XIII, Bastian Sihombing, pemasangan iklan di ruas jalan nasional punya aturan yang cukup ketat. Tidak boleh sembarangan.
Selain harus mendapat izin dari pemerintah daerah dimana reklame itu dipasang, ternyata mereka juga harus memberi kontribusi pada keuangan negara dengan membayar retribusi.
Bastian mengemukakan, jika tidak melewati prosedur yang telah ditetapkan, pihaknya bisa saja memperkarakan persoalan itu.
Selain itu, pemasangan reklame juga punya aturan. Tidak boleh dipasang di badan jalan. Untuk reklame yang berukuran besar dan membutuhkan pondasi, itu harus hati-hati, tidak boleh menyalahi aturan. Harus diluar badan jalan.
“Itukan aset yang kita kelola, jadi tidak boleh sembarangan melakukan pemasangan reklama. Kalau rusak karena ada pemasangan reklame, tentu kami bisa perkarakan. Kalau ada yang bandel kita akan lapor ke polisi, ” jelasnya.
Dia melanjutkan, urusan estetika, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan namun BBPJN juga tetap harus melakukan pengawasan apakah sudah sesuai ketentuan yang diatur.
Sehari sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Reklame Bapendda Makassar, Aminullah mengatakan, pihaknya tetap rutin melaksanakan penertiban reklame dan baliho yang terpasang tanpa sepengetahuan Bependda. “Kita setiap hari melakukan penertiban di Jalan Petarani dan Alauddin. Termasuk melakukan pengawasan dan kontrol di Jalan Urip Sumohardjo dan Perintis Kemerdekaan. Kita juga berharap agar masyarakat pro aktif melaporkan jika terdapat pemasangan baliho tanpa ada stempel dari Bependda,” ujarnya.(rhm)

