pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Daerah Harus Hati-hati Kelola DAU

MAKASSAR, BKM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan daerah untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang nantinya akan dikucurkan Pemerintah Pusat.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syarifuddin menjelaskan, DAU yang dikucurkan pusat saat ini sifatnya dinamis. Kadang ketika sudah dialokasikan ke daerah, di tengah perjalanan terjadi pengurangan atau penambahan. Seperti yang terjadi tahun 2016, dimana terjadi pemangkasan DAU di berbagai daerah. Akibatnya, banyak pemerintah daerah yang merasa kebingungan untuk melaksanakan agenda yang sudah diprogramkan.
Menyikapi persoalan itu, kata Syarifuddin, dari awal penyusunan KUA/ PPAS, semua program prioritas harus dimasukkan ke nomor urut teratas.
Sehingga ketika terjadi pemangkasan DAU, daerah bisa menyiasati dengan menunda program PPAS yang berada di urutan terakhir sesuai besaran anggaran yang dipotong.
“Dari awal, penyusunan KUA/PPAS, semua program prioritas harus dimasukkan ke nomor urut teratas. Misalnya, ada 100 program yang akan dibiayai melalui DAU, yang prioritas yang betul-betul harus dilaksanakan, di nomor urut teratas,” ungkap Syarifuddin pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dia juga menambahkan, sebaiknya program yang berkaitan dengan infrastruktur atau fisik jangan dimasukkan ke urutan bawah. Karena ketika anggarannya dipangkas namun ternyata di anggaran perubahan muncul kembali, tidak mungkin proyek tersebut baru dimulai.
“Bila mungkin jangan fisik. Karena kalau fisik, ketika DAU dipangkas namun di perubahan turun 100 persen, agak kesulitan kalau baru mau dilaksanakan,” jelasnya.
Karena sifatnya dinamis, bisa jadi DAU yang dikucurkan ke daerah melebihi dari nilai yang sudah ditetapkan. Jika terjadi yang demikian, kata Syarifuddin, ambil kegiatan yang masuk di KUA namun tidak masuk PPAS untuk dilaksanakan.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengemukakan, untuk pengelolaan keuangan daerah, dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, agar didasarkan pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menghindari munculnya permasalahan hukum di kemudian hari.
Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Dia melanjutkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 merupakan pedoman umum dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2018 dan sangat perlu dipahami agar program-program kegiatan dapat disesuaikan dengan norma-norma pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (rhm)



×


Daerah Harus Hati-hati Kelola DAU

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar