MAKASSAR, BKM– Gaji pokok dan tunjangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun ini tidak mengalami kenaikan atau penambahan. Meskipun tunjangan anggota DPRD Makassar akan segera naik hingga tujuh kali lipat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya menjelaskan, penambahan gaji pokok dan tunjungan wali kota serta wakilnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tentang struktur gaji dan kedudukan kepala daerah. Dan sejauh ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan untuk penambahan tunjangan dan gaji pokok bagi kepala daerah termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Olehnya itu, ujar Erwin, anggaran perubahan tahun 2017, pemerintah kota tidak dapat usulkan penambahan tunjangan dan gaji pokok.
“Penambahan tunjangan atau gaji pokok wali kota dan wakil wali kota sudah diatur pusat dan sejauh ini belum ada kebijakan untuk penambahan tunjangan. Itu semua ada regulasinya. Kalau aturannya ada perubahan untuk penambahan tujangan berarti harus ada penambahan,” sebut Erwin, Jumat (28/7).
Erwin menambahkan, ketika tunjangan atau gaji pokok walikota dan wakilnya mengalami kenaikan, maka kenaikan itu dilakukan secara nasional. Dan tentu akan berpengaruh pada tunjangan-tunjangan pejabat yang lain termasuk anggota DPRD Makassar.
“Mengenai gaji legislator naik itu mungkin hanya tunjangannya saja. Tapi kalau wali kota dan wakilnya itu tidak naik ji,” sebutnya.
Diketahui, tunjangan Wali Kota Makassar yang diterima setiap bulan sebesar Rp6 juta. Sementara tunjangan wakilnya setiap bulan kisarannya Rp5 juta yang terbagi dari beberapa item seperti gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras dan tunjangan PPh, atau tunjangan khusus.
Tunjangan setiap bulan yang didapat Wali Kota Makassar dimulai dari uang representasi sebesar Rp2.100.000, tunjangan keluarga Rp294.000, tunjangan jabatan Rp3.780.000, tunjangan beras Rp321.880, dan tunjangan PPh atau tunjangan khusus sebesar Rp115.367.
Sementara tunjangan setiap bulan yang diterima wakilnya dimulai dari uang representasi Rp1.800.000, tunjangan keluarga Rp252.000, tunjangan jabatan Rp3.240.000, tunjangan beras Rp321.880 dan juga tunjangan khusus Rp74.283. (arf)

