MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dalam waktu dekat akan melakukan mutasi guru dan kepala sekolah besar-besaran.
Rencana itu, kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menunggu proses penerbitan ijazah bagi siswa didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) 2017 rampung.
“Kita tunggu sampai semua ijazah siswa rampung, karena mereka harus bertandatangan di situ. Sejauh ini blangko ijazah masih kita tunggu dari Jakarta,” kata lelaki yang akrab disapa None, saat ditemui di kantor Gubernur, Kamis (4/8).
Dari evaluasi sementara Disdik Sulsel, None panggilan akrab Irman YL menyebutkan ada beberapa kepala sekolah yang akan dimutasi. Penyebabnya karena hasil penilaian administrasi dianggap tak layak menjabat kepala sekolah.
Khusus untuk guru, Disdik akan melakukan reditribusi sekitar 1.000 guru. Menurutnya ini sangat mendesak untuk pemerataan guru dan mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah.
Berdasarkan data kebutuhan guru (DKG) masih ada kekurangan 636 guru. Kekurangan ini berada di Kabupaten Bone, Gowa, jeneponto, Luwu Timur, Luwu Utara dan Pinrang.
“Yang menjadi prioritas untuk dimutasi adalah mereka yang masih muda dan belum menikah. Kalau yang mau pensiun tak masuk bidikan kita,” jelasnya.
Proses reditribusi ini juga dilakukan untuk guru mata pelajaran yang menumpuk dalam satu sekolah atau daerah. Termasuk guru-guru PNS yang ada di sekolah swasta untuk ditarik kembali.
Sebagai bentuk perhatian terhadap guru, Dinas pendidikan berencana membuat ruangan khusus di kantor Dinas Pendidikan Jalan perintis Kemerdekaan Makassar. Ruangan ini akan menjadi tempat berisitirahat atau menunggu guru yang berkunjung ke Disdik.
“Konsepnya menyerupai lounge di bandara. Saya kasihan melihat bapak dan ibu guru kita kalau datang ke sini. Mereka bingung mau menunggu di mana,” kata None.
Selain fasilitas, None juga akan memperbaiki pelayanan di staf-stafnya. Terutama kepada guru yang mengurus tunjangan profesi, daftar kenaikan pangkat atau urusan lainnya. (rhm)
Ijazah Rampung, Disdik Ganti Kepsek Besar-besaran
×

