MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi jasa umum. Ranperda yang digodok itu untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2011.
Saat ini ranperda tersebut memasuki tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, ada beberapa alasan dan pertimbangan sehingga Perda No.9 Tahun 2011 itu direvisi.
Diantaranya, kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Soppeng itu, untuk menjalankan amanah Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34-3622 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Keputusan ini membatalkan ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang yang merupakan salah satu jenis retribusi yang diatur dalam perda no 9 tahun 2011,” ungkapnya pada
workshop pemantapan dan sinkronisasi ranperda Provinsi Sulsel tentang retribusi jasa umum, Kamis (10/8), di Hotel Clarion Makassar.
Dia menekankan, perda tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena pelayanan tera dan tera ulang sudah menjadi kewenangan pemerintah kota.
Sebelum melakukan revisi atau perubahan, digelar workshop. Tujuannya, kata Kabid Perencanaan Pendapatan Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur, untuk mendapatkan masukan dari peserta dalam memantapkan dan mensinkronkan Ranperda Provinsi Sulsel tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selain itu, lanjutnya, untukmelakukan sinkronisasi agar nantinya perda tersebut tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.
“Kami berharap peserta memberikan masukan untuk perbaikan ranperda ini karena terdapat beberapa penambahan obyek pelayanan kesehatan seperti proses peengolahan darah, pengobatan gigi, mulut, kulit, dan kosmetika medik yang belum discover,” jelasnya.
Workshop itu diikuti sekitar 150 peserta berasal dari rumah sakit pelayanan kesehatan yang mengelola retribusi pelayanan kesehatan, unit kerja pengelola retribusi pelayanan pendidikan, rumah sakit dengan pengelola keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), Bapenda kabupaten/kota se-Sulsel, bagian hukum Setda kabupaten/kota se-Sulsel, dan unit kerja terkait pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Workshop satu hari ini dibuka oleh Sekretaris Provinsi Sulsel H Abdul Latif yang diwakili Kepala Bapenda Sulsel. Hadir juga dua pemateri lainnya yakni Plt Direktur Pendapatan Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah, Arsan Latif dan Analis Keuangan Pusat dari Kemenkeu M, Agus Kristianto.
Sementara itu, Arsan Latif berharap ranperda ini nantinya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi di atasnya. Mantan Sekcam Rappang, Sidrap, ini berharap ranperda ini menggali semua potensi pendapatan di Sulsel asal tidak keluar dari obyek.
“Lebih bagus jika memuat aturan secara detail agar jelas dan transparan,” kata alumnus SMA Negeri 2 Makassar yang gemar makan coto ini.
Berbagai masukan dari peserta dalam workshop ini kemudian akan diakomodir dan akan dibahas kembali bersama DPRD Provinsi Sulsel kemudian selanjutnya ditetapkan menjadi perda. (rhm)
Pemprov Revisi Perda Retribusi Jasa Umum
×

