pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Apraisal Hitung Tunjangan Transportasi Dewan

MAKASSAR, BKM — Kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan ternyata belum bisa direalisasikan di bulan September ini.
Lambatnya realisasi tunjangan anggota DPRD Sulsel, karena sejumlah aturan pelaksanaannya belum rampung. Hingga saat ini aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) belum selesai disusun Pemprov Sulsel.
Padahal Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota (HKAPA) DPRD telah disahkan 22 Agustus lalu.
“Belum selesai Pergubnya. Sementara tim apraisal akan bekerja terkait nilai tunjangan transportasi dan perumahan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis, Jumat (8/9).
Perhitungan tunjangan transportasi ini, menurutnya, sempat terjadi perdebatan, sebab anggota dewan meminta tunjangan ini dihitung perhari. Namun aturan mengharuskan diberikan perbulan sehingga perhitungannya pun dilakukan perbulan.
“Kita ambil sampel rental kendaraan, perbulan bukan perhari. Khusus anggota dewan itu setara dengan kendaraan Sekda 2000-2200 CC, kita sudah taksir di kisaran Rp10 hingga Rp15 juta perbulan akan mereka terima,” lanjut mantan Kabiro Umum Sulsel ini.
Sementara untuk tunjangan perumahan, ini dikhususkan bagi anggota dewan sebab untuk pimpinan dewan sudah diberikan fasilitas rumah. Besarannya kemungkinan akan mengikuti yang sudah ada sejak tahun 2016 lalu, setiap bulan sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, Ketua Pansus Perda HKAPA, Hoist Bachtiar mengungkapkan kenaikan tunjangan harus segera dilakukan. Pasalnya PP nomor 18 tahun 2017 yang mengatur hal ini sudah lama dikeluarkan.
“Setelah tiga bulan sejak PP nomor 18 tahun 2017 dikeluarkan, harus diikuti dengan aturan Perda dan Pergubnya. Sesuai aturan minimal bulan September harus segera diberlakukan,” ungkapnya. (rhm)



×


Tim Apraisal Hitung Tunjangan Transportasi Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar