pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Minta Disdag Tidak Tebang Pilih

MAKASSAR, BKM– Warga Kota Makassar, harus menanggung kemacetan setiap hari. Pasalnya, puluhan gudang masih tetap beroperasi di tengah kota.
Bahkan ada warga menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat banyaknya mobil truk lalu lalang di dalam kota akibat aktivitas bongkar muat barang.
Seperti sejumlah gudang di sepanjang Jalan Veteran Selatan masih melakukan aktivitas bongkar muat bahan bangunan diantaranya, Toko Dunia Bangunan, Toko Suka Tani, Sentral Bangunan dan Plaza Bangunan.
Sehingga, pada jam padat kendaraan atau saat berangkat dan pulang kantor pengendara selalu terjebak kemacetan di daerah ini. Kemacetan disebabkan aktivitas bongkar muat bahan bangunan.
Diketahui, sebanyak tiga gudang bahan bangunan dari total 29 gudang yang telah jatuh tempo dari Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Abdi Asmara mendesak Dinas Perdagangan agar segera melakukan penertiban. Dia menilai Disdag selama ini hanya mengancam dengan surat teguran.
“Buktinya hingga jatuh tempo sejak surat teguran dikeluarkan tidak ada penindakan. Kita minta agar Disdag segera merealisasikan isi dari surat teguran itu, yakni penutupan paksa atau penyegelan,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Kamis (19/10).
Abdi Asmara juga menilai, Disdag selama ini tebang pilih menertibkan gudang dalam kota. Alasannya, baru satu gudang yang dipindahkan, yakni CV Sumber Pangan Sejahtera di Jalan Maccini Baru. “Sementara gudang lainnya bebas beroperasi itu kan artinya tebang pilih kita akan pertanyakan kenapa dengan gudang yang lain tidak berani,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, menambahkan, sekarang saatnya Disdag melakukan penyegela. Pasalnya, masalah gudang ini sudah berlarut-larut tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah kota.
“Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi atau pemberian surat teguran, tapi harus langsung disegel,” katanya.
Wahab menjelaskan larangan gudang dalam kota telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.
Diketahui, lahan seluas tiga hektare di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea telah disiapkan untuk kawasan pergudangan. Pusat ekpedisi itu untuk bisa menampung 167 gudang di Kota Makassar. (ita)



×


Dewan Minta Disdag Tidak Tebang Pilih

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar