MAKASSAR, BKM– Enam bulan lagi, dua jalan protokol di Kota Makassar yakni Jalan Kakatua dan Jalan Landak Baru diubah dengan nama pahlawan. Pemerintah Kota Makassar telah membuat Surat Keputusan (SK) untuk perubahan dua nama jalan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar Umar mengatakan, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah menandatangani SK perubahan dua nama jalan yaitu Jalan Kakatua diubah menjadi Jalan Pajonga Dg Alle dan Jalan Landak Baru diubah menjadi Jalan Andi Jemma.
Meskipun SK perubahan nama jalan telah ada, namun Pemerintah Kota Makassar masih perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat khususnya yang berada di wilayah perubahan.
Dalam sosialisasi itu diminta ke pemerintah setempat yakni kecamatan dan kelurahan mulai aktif turun melakukan sosialisasi selama enam bulan.
“Meskipun SK nya sudah ada, tetapi tidak serta merta langsung dilaksanakan. Harus ada sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat karena ini menyangkut masyarakat di Kota Makassar. Sosialisasinya selama enam bulan dan untuk camat dan lurah mereka punya tugas untuk itu,” sebut Umar kepada BKM, Selasa (24/10).
Umar mengakui, perubahan nama jalan juga berdampak pada perubahan alamat atau identitas penduduk di wilayah tersebut seperti perubahan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dan yang perlu diingat, masalah klasik sekarang pada pengurusan KTP yang tengah dirasakan masyarakat adalah sulitnya blangko KTP. Untuk mendapatkan KTP-E masyarakat harus sabar menunggu waktu yang cukup lama. Sementara Pemerintah Kota Makassar tidak dapat memberikan jaminan perioritas bagi penduduk yang wilayahnya masuk dalam perubahan jalan.
“Saya tidak bisa jawab apakah ada jaminan perioritas untuk pengurusan KTP dan KK. Karena itu tugas dari Disdukcapil Makassar. Jadi mereka yang harus sosialisasi selama enam bulan,” tutupnya. (arf)

