pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kawin Usia Dini di Sulsel Masih Tinggi

MAKASSAR, BKM — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melansir angka perkawinan anak di bawah usia 15 tahun di wilayah provinsi ini mencapai 6,7 persen.

Persentase tersebut menurut Kepala Dinas PPPA Sulsel, Andi Murlina, lebih tinggi dari pada persentase nasional yang hanya mencapai 2,46 persen.
Sementara, untuk pernikahan usia 15-19 tahun, lanjutnya, persentasenya di Sulsel mencapai 13,86 persen, lebih tinggi dari persentase nasional yaitu 10,80 persen.
“Angka perkawinan anak kita memang cukup tinggi, untuk perkawinan usia anak di bawah 18 tahun, kita terbesar ke-empat secara nasional,” kata dia, usai Deklarasi Gerakan Bersama “Stop Perkawinan Anak” di Makassar, Sabtu (2/12) lalu.
Sedangkan menurut anggota Koalisi Bersama Lembaga non Pemerintah untuk Gerakan Stop Perkawinan pada Anak Waridah Syafie, pihaknya mencatat terjadi 333 kasus perkawinan anak di Sulsel sepanjang Januari hingga Juli 2017.
“Kasusnya kami temukan di berbagai kabupaten/kota, diantaranya Makassar, Jeneponto dan Bone,” ucapnya.
Konstruk budaya, kata dia, menjadi salah satu penyebab tingginya perkawinannya anak di Sulsel.
“Ada semacam mitos jika anak perempuan sudah dilamar tetapi ditolak nanti anaknya tidak akan menikah,” kata dia.
Untuk itu, menurut dia, penting untuk melakukan sosialisasi dampak buruk perkawinan anak pada orang tua.
Lebih lanjut Andi Murlina mengatakan, pihaknya sangat mendukung Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak untuk meminimalisir angka perkawinan anak di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dirinya menegaskan Sulawesi Selatan telah
memiliki payung hukum yang mengamanahkan kepada masyarakat dan orangtua agar melindungi dan mencegah, serta tidak membiarkan terjadinya perkawinan anak.
“Perlu diingat bahwa masa anak-anak adalah masa yang tidak pernah berulang. Mereka harus mendapatkan pendidikan yang baik pada era digital saat ini sehingga mampu melanjutkan pembangunan daerah,” pungkasnya. Sementara itu, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlimdungan Anak Fernandez Hutagalung menyatakan perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi manusia yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA).
Salah satunya adalah hak atas pendidikan, karena banyak anak yang sudah menikah akan mengalami putus sekolah, dan hal ini dapat menyebabkan semakin sempitnya peluang perempuan muda memperbaiki kesejahteraan.
Pernikahan usia anak bagi perempuan, kata dia, berdampak pada banyak hal. Menurut data, anak perempuan usia 10-14 tahun memiliki resiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun.
“Bayi yang dilahirkan oleh perempuan di bawah umur punya resiko kematian lebih besar, dan juga punya peluang meninggal dua kali lipat sebelum mencapai usia satu tahun,” kata dia.
Ia menjelaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, usia layak menikah
adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, kesehatan, mental dan kesiapan ekonomi.
Sayangnya, kata dia, angka perkawinan anak di Indonesia tergolong tinggi. Sekitar 17 persen anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak, yakni di bawah 18 tahun.
Komitmen untuk menghentikan perkawinan anak tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab
KPPPA saja, namun membutuhkan peran serta dari 4 pilar pembangunan yaitu lembaga masyarakat, dunia usaha, maupun media dalam menghentikan praktik perkawinan pada usia anak. Peran serta masyarakat, menurut dia, sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan mandat dari Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 72 yang disebutkan bahwa Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.
“Kami berharap melalui Gerakan Stop Perkawinan Anak ini, menjadi dasar revisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan dapat diwujudkan,” tutup Fernandez. (rhm)



×


Kawin Usia Dini di Sulsel Masih Tinggi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar