MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar bersama PT PLN Persero Area Makassar Utara melakukan kerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran. Kerja sama yang dilakukan ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Ibis Hotel Citu Center Makassar, Kamis (30/11) lalu.
Dalam penandatangan MoU tentang peningkatan kerja sama dan kordinasi program tetap (Protap) Standar Opersional Prosedur (SOP) Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemdam Kebakaran Kota Makassar dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Damkar Kota Makassar, Takdir Hasan Saleh, dan beberapa pimpinan SKPD dan dari kepolisian.
Dalam sambutannya, Takdir Hasan Saleh yang juga menjabat sebagai Asisten III bidang Keuangan dan Aset Pemkot Makassar mengatakan, kegiatan yang dilakukan begitu sangat penting. Di mana untuk menetapkan pola kordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran dengan melibatkan seluruh elemen khususnya di instansi pemerintah kota. Adapun protap dan SOP yang telah ditetapkan menjadi pedoman teknis masing-masing unit kerja.
Dia berharap dengan adanya kerja sama antar berbagai instansi diharap mampu mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran secara cepat dan meminimalisir risiko kerugian akibat dari kebakaran.
“Kami selalu tekankan motto cukup satu rumah. Artinya, cukup satu rumah saja yang terbakar dan jangan sampai api melebar membakar lebih banyak. Sebab semakin banyak yang terbakar maka tentu semakin banyak pula kerugian yang dialami, baik dari segi materil maupun non materil” katanya.
Manajer PLN Area Makassar Utara Hariyadi menepis kebakaran yang terjadi khususnya di Kota Makassar disebabkan karena arus pendek. Alasannya tidak tepat kebakaran yang terjadi disebutkan karena arus pendek karena setiap rumah sudah memiliki MCB yang berfungsi sebagai alat kontrol arus listrik. Dapat diketahui ketika terjadi konsleting maka MCB otomatis jatuh atau off. Dan aliran listrik di pelanggan pasti padam.
Untuk menghindari arus pendek terang Hariyadi, semua pelanggan diminta tidak mengutak-atik alat pengukur dan pembatas (APP) milik PLN. Selain itu instalasi di rumah pelanggan sudah memiliki SLO, dan melakukan pemeriksaan berkala instalasi di setiap rumah untuk meminimalisir kabel-kabel yang rusak.
“Periksa juga kabel-kabel yang sudah aus atau tidak layak. Jika perlu lakukan penggantian kabel untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Sementara MoU yang dilakukan adalah bentuk kerja sama antar instansi. Sehingga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran tidak hanya satu pihak saja yang berperan dalam memadamkan api, tetapi semua harus terlibat baik pemerintah, masyarakat, maupun dari pihak PLN.
“Semua isi yang ada di dalam MoU ini harus kita jalankan bersama-sama, dan instansi yang terlibat harus bertanggungjawab pada bidangnya masing-masing. Jadi jangan lepas tanggung jawab saat terjadi kebakaran” tutupnya. (arf)
PLN Area Makassar Utara Tepis Kebakaran Karena Arus Pendek
×

