MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar bakal membatasi jumlah angkutan kota atau petepete yang beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar. Pembatasan baru akan dilakukan jika moda transportasi Petepete Smart telah hadir di 2018 nanti.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Mario Said mengatakan, pembatasan jumlah angkutan umum dalam kota telah lama direncanakan pemerintah kota. Itu dilakukan setelah terjadi peningkatan penambahan kendaraan ditambah banyaknya kendaraan angkutan yang usianya tua dan tak layak beroperasi.
Sehingga kehadiran Petepete Smart yang akan mengganti petepete konvensional sebagai solusi mengurangi volume kendaraan yang tak layak jalan di Kota Makassar.
” Pembatasan angkutan kota sudah lama direncanakan pemerintah kota dengan menghadirkan Petepete Smart. Kalau nanti sudah terealisasi, tentu petepete konvensional tidak bisa lagi beroperasi dalam kota,” sebut Mario, Rabu (27/12).
Mario menambahkan, pemilik petepete konvensional di Makassar nantinya diminta beralih menggunakan Petepete Smart.
“Kalau Petepete Smart sudah terealisasi, kami minta ke pemilik petepete konvensional menjual kendaraannya ke daerah. Karena kalau petepete konvensional beroprasi di pinggiran kota atau sebatas kompleks saja, itu tidak akan mengurangi volume kendaraan justru menambah lagi,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku belum mengetahui adanya otoritas pemerintah kota membatasi jumlah ataupun usia kendaraan angkutan umum beroperasi dalam kota. ” Saya ingin memperjelas dulu otoritasnya. Kalau otoritasnya di wali kota ok, tetapi itukan otoritas gubernur,” tutupnya.
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai batasan umur kendaraan armada transportasi petepete memang perlu diterapkan.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi C DPRD Makassar, Syamsuddin Kadir. Menurutnya, Makassar saat ini sudah sangat sesak dengan kendaraan ditambah banyaknya armada transportasi. Selain itu, Makassar belum juga menetapkan batasan kepemilikan kendaraan.
“Semua orang bisa punya 2-5 mobil itu yang menyebabkan macet. Tambah lagi armada transportasi kita yang sudah puluhan tahun tapi tetap beroperasi seperti petepete itu, itukan membahayakan penumpangnya,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, kemarin.
Legislator Fraksi Golkar ini juga menilai seperti halnya Jakarta yang bisa menerapkan aturan tersebut, mengapa Makassar tidak?, sekalipun aturan tersebut ia nilai mendapatkan pro kontra.
“Pasti mi’ itu ada yang marah, tapikan ini demi mengurai kemacetan dan keamanan masyarakat yang menggunakan transportasi. Jangan kendaraan yang sudah tidak layak masih dipakai, dan pemerintah juga kalau menerapkan itu harus fasilitasi supir angkotnya,” jelasnya.
Ia juga meminta ada solusi, tidak hanya berbondong-bondong mengadakan armada transportasi dan menaikkan penjualan kendaraan. Alangkah baiknya dibarengi dengan solusi atasi kemacetan.
Hal berbeda diungkapkan Arifin Dg Kulle, anggota DPRD Makassar. ia menegaskan, pengendali kepadatan kendaraan dengan membatasi umur kendaraan petepete perlu dipikirkan oleh pemkot. Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena mayoritas kendaraan petepete di Kota Makassar sudah usia puluhan tahun.
“Susah itu, kecuali pemkot mau pikirkan atau mau carikan kendaraan petepete baru,” katanya.
Terlebih lagi menurutnya, pembatasan usia kendaraan petepete berpotensi menguntungkan salah satu pihak, yakni industri otomotif. Jika kebijakan ini diterapkan, akan berpotensi memunculkan anggapan supir bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan transaksional yang berpihak pada kendaraan pribadi apalagi armada online. (arf-ita)

