USTAD Das`ad Latif menilai rencana Kementerian Agama (Kemenag) mendorong kebijakan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikaji ulang, meninggat latar belakang ASN yang berbeda-beda.
“Kalau saya tidak setuju dengan aturan yang memukul rata semua ASN untuk membayar zakat 2,5 persen itu. Aturan ini perlu dikaji ulang menginggat hukum Islam juga tidak memaksakan seseorang membayar zakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Selain itu, ia juga menilai aturan ini tidak sesuai dengan pelayanan pemerintah kepada ummat.
“Saya kira pemerintah terlalu bernafsu sekali meminta uang ASN tanpa melihat status ASN itu punya tanggungjawab lain. Contohnya bayar cicilan rumah, motor dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah perlu menerapakan kriteria mana yang bisa diterapkan membayar zakat. Sebab dalam aturan Islampun, masyarakat tidak diberatkan untuk membayar zakat.
“Harus ada kriteria mana yang wajib dan tidak wajib, dan untuk pemerintah perlu mencari uang dengan cara yang kreatif. intinya saya harap pemerintah ini teliti dulu sebelum menerapkan aturan itu,” bebernya.(ita)
Ustad Das’ad Minta Dikaji Ulang
×

