MAKASSAR, BKM — Rencana Presiden RI Joko Widodo memotong langsung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembayaran pajak profesi menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Termasuk dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut orang nomor satu Sulsel itu, sejauh ini, pihaknya belum melihat aturannya secara jelas sehingga dirinya tidak berani berkomentar jauh karena jangan sampai itu hanya wacana saja.
Namun lanjut dia, menetapkan kebijakan seperti yang diwacanakan presiden tidak mudah karena bersifat massif.
“Penerapannya tentu tidak mudah karena sangat massif begitu, ” ungkap Syahrul, Kamis (8/2).
Dia melanjutkan, selama ini Pemprov Sulsel menganut aturan tak boleh melakukan pemotongan gaji para ASN. Sementara paradigma itu masih kita pegang, ungkapnya.
Namun, lanjut dia, tentu sebagai orang Islam, kewajiban membayar zakat itu hukumnya wajib. Jika akan diterapkan secara massif pada ASN, harus dilakukan pelan-pelan.
“Mungkin itu bagian untuk menyadarkan kita pentingnya zakat, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ramli Rahim mengatakan ide yang dilontarkan presiden itu sah-sah saja. Namun dia meminta agar pemerintah bekerja sama langsung dengan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) untuk mekanisme penarikannya.
Pasalnya, Baznas merupakan institusi terpercaya yang selama ini mengelola zakat umat muslim. Kalaupun pemerintah ikut terlibat di dalamnya, sebaiknya hanya menjadi tempat transit. Begitu selesai dikumpulkan, langsung harus disetor ke Baznas.
Ramli melanjutkan, untuk ukuran guru berstatus ASN, apalagi yang sudah mengantongi sertifikat, tentu sudah memenuhi kriteria dalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat profesi. Berbeda dengan guru honorer atau guru bantu yang pendapatannya cukup terbatas.
“Guru itu kan levelnya beda-eda. Ada yang sejahtera, namun banyak juga yang masih menderita. Kalau skala guru ASN, memang sudah wajib, ” jelasnya.
Dia juga menekankan, zakat yang dikumpulkan nantinya harus dikelola secara baik, tepat sasaran, dan transparan. Jangan sampai seperti pengelolaan dana haji yang ditangani pemerintah selama ini.
“Intinya, serahkan pengelolaan zakat pada Baznas, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Baznas Sulsel mengapresiasi rencana pemerintah memotong gaji ASN untuk zakat profesi.
Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel, Kyai Mahmud Suyuti. Menurutnya, selama ini, pihak Baznas yang selalu melakukan penjemputan zakat profesi ke seluruh instansi baik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.
“Tentu jika metode itu dilakukan, akan mengefisiensikan waktu. Selain itu, potensi zakat yang bisa dihimpun juga akan lebih besar dari yang selama ini,” kata Mahmud.
Menurutnya, selama ini, Baznas menghimpun zakat dari instansi ke instansi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.
“ASN termasuk guru setiap bulannya dianjurkan untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total gajinya,” jelasnya.
Sejauh ini, tercatat dana sebesar Rp1,2 yang mengendap di Baznas Sulsel untuk kemudian disalurkan kepada orang-orang yang memiliki kriteria sebagai penerima zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Sulsel, Mappagio menjelaskan tahun lalu, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp1,1 miliar dari Muzakki atau para wajib zakat. Dari angkat tersebut, sekitar Rp900 juta merupakan zakat profesi dari ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
“Kalau data kita potensi zakat dari OPD bisa lebih Rp3 miliar, cuma yang bisa kita kumpul Rp900 juta. Padahal Baznas ini lembaga resmi milik pemerintah,” kata Mappagio belum lama ini. Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan, H Suherman mengatakan selama ini, Pemprov Sulsel selalu berkoordinasi dengan Baznas dalam menghimpun zakat para ASN. Namun, mekanismenya bukan melalui gaji namun lewat pemotongan tunjangan alias pakasi. Dia melanjutkan, di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibentuk unit pengumpul zakat (UPZ) yang selanjutnya akan disalurkan ke Baznas. “Hampir semua OPD cukup aktif membayakan zakatnya, ” ungkap Suherman menambahkan, jika mekanisme pembayaran zakat profesi diubah dengan langsung terpotong dari gaji pegawai, itu lebih efektif.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto turut merespons baik kebijakan tersebut. Menurutnya, bagi pemerintah kota tidak begitu sulit. Sebab rencana tersebut sudah lama diterapkan oleh pegawai pemerintah kota melalui program gerakan zakat bersama.
Danny sapaan akrab Wali Kota Makassar menyebut, zakat bersama yang dijalankan pemerintah kota memang cukup beda dengan kebijakan pusat. Di mana gerakan zakat di lingkup pemerintah kota sifatnya sukarela dan tanpa ada pemotongan gaji.
“Pemerintah Kota Makassar telah melakukan program serupa melalui gerakan zakat bersama. Kita sudah punya surat edaran untuk itu, dan zakat setiap saat, dan infaq juga kita jalankan. Tapi belum sampai pada potong gaji, karena sukarela,” kata Danny, kemarin.
Karena gerakan berzakat khususnya bagi umat muslim sudah dilakukan pemerintah kota, maka tentu kebijakan zakat dari pusat menjadi kebiasaan bagi para pegawai.
“Pemerintah Kota Makassar mendapat penghargaan dari Badan Zakat Nasional (Baznas) pusat terkait gerakan zakat bersama. Potensi cukup besar di Makassar karena kita punya sekitar 8.000 ASN,” sebutnya. (arf)

