pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Jadwalkan ke DPR RI Bahas Kasus CoI

MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan menjadwalkan bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI.
Keinginan Komisi A ke Senayan guna memutuskan perselisihan antara pihak Centre Point of Indonesia (CoI), PT Ciputra Yasmin dengan PT Mariso Indo Land Makassar beserta masyarakat sekitar CoI.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir mengatakan, kasus ini masih terus bergulir di pengadilan sebab PT Mariso Indo Land telah memasukkan laporannya di pengadilan, sedangkan pihak pemprov dan CoI masih enggan membayarkan ganti rugi sebab takut meyalahi aturan dan salah dalam proses pembayaran.
“Itulah kenapa kita akan konsultasikan ke komisi IV DPR RI terkait hal ini. Kenapa kami harus berkonsultasi?, sebab kewenangan reklamasi sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan dilimpahkan kewengannya ke pemerintah provinsi. Batas landas kontinen administrasi pemerintah kota Makassar sudah ndak ada, tetapi produk reklamasi masih menjadi kewenangan pemerintah kota,” ungkapnya di ruang Banggar DPRD Makassar, Senin (12/2).
Tidak hanya itu, Legislator Fraksi Golkar ini menyebut, sengketa perdata antara kedua belah pihak, pihak penggugat berhak meminta perlindungan hukum ke Komisi A agar hak-haknya itu bisa terpenuhi atau terbayarkan. Sementara pihak CoI sendiri, menghargai proses hukum itu terjadi dan berhati-hati melakukan pembayaran.
“Kalau saya melihat komunikasi yang tidak jalan. Tiga kali kita rapat dengar pendapat, masalah ini tidak bisa terselesaikan. Bahkan tidak boleh ada aktivitas di CoI baik tergugat, maupun penggugat. Tetapi dari pihak pemerintah provinsi tidak mau melakukan itu karena mereka terikat oleh perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Perjanjian kerjasama pihak ketiga ada batas waktu yang mereka harus selesaikan. Kita tidak mau masuk kesitu,” tuturnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Makassar Busranuddin Baso Tika (BBT), menegaskan, komisi A akan menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam RDP nanti. “Kita perlu menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator atau Penanggung Jawab Kerjasama Reklamasi CoI, Soeprapto Budisantoso menyebutkan, akan membayar ganti rugi jika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Kita tidak mau bayar dulu sebelum ada putusan di pengadilan, kita akan ganti rugi tapi tunggu dulu putusan di pengadilan,” akunya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mariso Indo Land Makassar, Muhdar MS, mengatakan bahwa PT Ciputra Yasmin meminta ganti rugi atas lahan yang di kuasai oleh pemprov untuk reklamasi CoI. Menurutnya, Ciputra harus membayar ganti rugi.
“Karena kenyataannya lokasi disana itu dijadikan lahan bisnis. Kami punya 24 hektar disana, semuanya diambil alih. Penel dan rumah-rumah semuanya dirobohkan rata dengan tanah oleh CoI. Mereka sudah janji kalau walaupun satu jengkal mereka akan bayar tetapi buktinya tidak,” katanya.(ita)



×


Dewan Jadwalkan ke DPR RI Bahas Kasus CoI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar