MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menekan biaya operasional.
Hal ini dikarenakan pendapatan anggaran daerah (PAD) dari PDAM tidak mengalami kenaikan hanya 45 persen setiap tahun.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Yunus mengatakan, PDAM harus membuat cara bagaimana bisa mengurangi biaya operasional. Sebab jika biaya operasional dikurangi otomatis deviden yang disetorkan ke pemerintah bisa lebih meningkat.
“Sejak dua tahun ini PDAM banyak sekali mengeluarkan biaya operasional. Sedangkan untuk deviden yang disetor tidak meningkat,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Rabu (21/2).
Lanjut Legislator Fraksi Hanura ini, bahwa PDAM Makassar diharuskan menekan biaya operasional agar dividen ke pemerintah kota bisa signifikan. “Kalau seperti itu terus tidak akan tercapai tergetnya. Bagus juga memang mengeluarkan biaya operasional untuk menekan tingkat kebocoran tapi ini saya lihat begitu terus ji,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Umum PDAM Kota Makassar, Asdar Ali, mengungkapkan, biaya operasional yang tinggi selama ini dikarenakan adanya pembenahan infrastuktur PDAM agar pelayanan tidak terganggu. Termasuk menambah instalasi hingga ke pinggiran kota.
Namun kedepannya, pihaknya memang dituntut untuk menekan biaya operasional itu. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54/2017 yang menyatakan biaya operasional perusahaan daerah tidak boleh lebih 40 persen dari total biaya keseluruhan.
“Kita bekerja berdasarkan ketentuan yang ada, termasuk belanja operasional kita tidak bisa lebih dari 40 persen dari total biaya keseluruhan. Itu yang akan jadi acuan, kita harus bermain lebih Rp30 miliar atau tidak menyentuh Rp40 miliar,” bebernya.
Sementara, belanja pegawai tidak begitu berpengaruh pada tingginya biaya operasional, karena saat ini PDAM Kota Makassar yang dulunya memiliki 1.000 pegawai namun saat ini sisa 800 lebih pegawai.
“Kalau jumlah pegawai tidak terlalu banyak, cuma 800 lebih sekarang dulunya seribu lebih. Memang kita banyak biaya pada pelayanan masyarakat itu sendiri,” katanya.
Dia mengaku semester pertama tahun 2017 menyetor Rp16 miliar untuk deviden tahun 2016. Selanjutnya semester kedua di tahun yang sama menyetor lagi Rp19 miliar. Sementara laporan laba rugi untuk 2017 masih diaudit.
“Tahun 2017 Kita membayar dividen tehadap hasil laba 2016 setelah audit total laba kita Rp64 miliar kalau ketentuan perda 55 persen ke pemerintah kota dalam bentuk dividen. kita sudah bayar 35 miliar, Rp16 miliar di semester pertama terus semester ke dua di September kita bayar lagi Rp 19 miliar, jadi total 35 miliar dividen tahun 2016,” jelasnya.
Ditanya mengenai hal yang sama, Pakar Ekonomi dari Unhas, Dr Hamid Paddu menyatakan, secara umum perusahaan daerah memang dituntut untuk melakukan efisiensi. Selain tetap harus meningkatkan kualitas pelayanan kemasyarakat.
“Jika selama ini Perusahaan Daerah termasuk PDAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan yang berarti akan terjadi efisiensi. Bahkan kapasitas direksi yang baik seharusnya biaya operasional menjadi lebih efisien dan laba menjadi lebih besar,” ucapnya.
Selain itu efisiensi di PDAM dapat menekan kebocoran baik dalam air maupun belanja karena jika terjadi kebocoran pipa, maka PDAM akan mengalami kerugian. Pasalnya, air baku dibeli oleh PDAM.
“Efisiensi anggaran dapat menekan kebocoran baik dalam air maupun dalam infisiensi biaya (belanja). Sehingga seharusnya dengan laba yang tinggi, pelayanan air ke masyarakat terpenuhi dengan optimal dan dividen untuk pemerintah kota juga semakin besar,” tutupnya.(ita)

