pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

AUHM Pastikan Ramadan Tanpa Aktivitas THM

MAKASSAR, BKM– Menjelang Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah yang tinggal satu bulan lebih ini, Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar segera menerbitkan surat imbauan bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), untuk menutup usahanya selama ramadan.
Surat edaran didistribuskikan sebagai bentuk penghormatan bagi umat muslim melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadan.
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru kepada BKM mengatakan, setiap tahun seluruh THM di Makassar mulai dari tempat karaoke, panti pijat, pub, club malam dan tempat hiburan lainnya wajib menghentikan aktivitas usahanya sementara waktu selama ramadan.
Penghentian sementara waktu berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011. Dalam regulasi itu jelas meminta pelaku usaha THM tutup sementara waktu di hari raya khususnya ramadan.
“Seminggu masuknya ramadan surat edaran dari AUHM sudah terbit dan didistribusikan ke pelaku usaha. Atau sering bersamaan didistribusikan dengan surat edaran dari pemerintah kota. Kalau surat edaran dari AUHM kami meminta tiga hari sebelum masuk ramadan THM sudah harus tutup. Jika versi pemerintah kota berdasar perda biasanya satu hari seblum masuk ramadan harus tutup,” kata Zul, Minggu (1/4).
Zul memastikan selama ramadan tahun ini tempat-tempat usaha hiburan malam tidak ada yang beroperasi. Pasalnya, pelaku usaha sudah memahami aturan-aturan yang ada termasuk sanksi yang disediakan bagi pelanggar.
“Sanksinya ada dalam perda, jadi tidak mungkin ada lagi pelaku usaha yang melanggar. Tahun-tahun sebelumnyasudah dilaksanakan dengan baik imbauan tersebut. Ini bentuk penghormatan,” sebutnya.
Selama tutup beroperasi tambah Zul, pelaku usaha dapat memanfaatkan moment tersebut membenahi fasilitas dan sarana dalam tempat usaha. Pegawai juga dapat memanfaatkan waktu libur dengan berkumpul bersama keluarga.
“Sebelum tutup, pengusaha juga wajib membayarkan gaji dan THR ke pegawai-pegawainya. Aktifitas THM kembali buka usai lebaran. Ini kesempatan bagi pegawai yang dari daerah berkumpul sama keluarganya dan menjadi kesempatan pelaku usaha membenahi tempat usahanya,” jelasnya. (arf)



×


AUHM Pastikan Ramadan Tanpa Aktivitas THM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar