MAKASSAR, BKM–Rektor UNM, Prof Husain Syam, mengeluarkan surat himbauan kepada civitas UNM. Surat edaran ini disampaikan Kabag Humas UNM, Burhanuddin, Senin (11/6) di Menara Phinisi UNM.
Dalam surat edaran tersebut, menyatakan, cuti bersama dalam lingkup UNM dalam rangka Hari Raya Idul Fitri akan jatuh mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Kemudian akan masuk kerja kembali pada 21 Juni 2018.
“Untuk mengantisipasi adanya sanksi dari pemerintah, maka diharapkan kepada seluruh PNS dan tenaga kontrak kembali masuk kerja seperti biasa biasa pada 21 Juni 2018,” kata pria yang akrab disapa Bur ini.
Sehubungan dengan hal itu, himbauan kepada penanggungjawab unit kerja sebelum meninggalkan ruang kerja untuk melakukan beberapa langkah. Antara lain mengamankan kunci ruang kantor dan memastikan pintu dan jendela dalam keadaan tertutup agar terhindar dari pencurian.
Selanjutnya, semua peralatan listrik dicabut supaya tidak menimbulkan kebakaran. Semua kendaraan dinas UNM yang terparkir dalam kampus selama liburan dari kampus agar diamankan dari pengrusakan dan pencurian, dan pada malam hari cukup menyalakan lampu luar saja. (nugroho)

