MAKASSAR, BKM–Guna mendukung proses pelayanan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menerapkan adanya Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mendapatkan IMB.
Kasi Pengkajian dan Verifikasi DPM PTSP Kota Makassar, Aan Konery mengatakan, proses mendapatkan IMB saat ini lebih baik ketimbang sebelumnya.
“Setiap warga yang bermohon IMB wajib mendapatkan KRK. Ini wajib karena sebagai acuan penyusunan dokumen teknis IMB. Kita tidak ingin ada warga atau pemohon bola balik, karena soal gambar yang salah ataupun kekeliruan peruntukan bangunan itu sendiri,” terang Aan.
Aan sapaan akrabnya menambahkan, dalam KRK itu meliputi penjelasan antara lain, zonasi, kefesien daerah hijau, keadaan jalan, luaslahan, keadaan lahan dan lain lain.
“Setelah proses kajian dan verifikasi IMB diberikan keterangan diperbolehkan bersayarat, maka warga atau pemohon berhak mendapatkan IMB,” terang Aan.
Aan juga menjelaskan, untuk proses KRK selama tujuh hari kerja untuk bangunan sederhana atau rumah tinggal.
“Permohonan hingga akhir triwulan kedua,
IMB sebanyak 1.498. Sedangkan yang bermohon KRK 1.040 kerap ada yang tidak memenuhi syarat KRK nya hingga dikembalikan untuk dilakukan perbaikan,” kata Aan. (ucu)
KRK Jadi Penentu Kelancaran Proses IMB
×

