pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KRK Syarat Mutlak Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan

MAKASSAR, BKM — Guna mendukung proses pelayanan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menerapkan adanya Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mendapatkan IMB.

Kasi Pengkajian dan Verifikasi DPM PTSP Kota Makassar, Aan Konery, proses mendapatkan IMB saat ini lebih baik ketimbang sebelumnya.

“Setiap warga yang bermohon IMB wajib mendapatkan KRK. Ini wajib karena sebagai acuan penyusunan dokumen teknis IMB. Kita tidak ingin ada warga atau pemohon bola balik, karena soal gambar yang salah ataupun kekeliruan peruntukan bangunan itu sendiri,” terang Aan.

Menurut Aan, dalam KRK itu meliputi penjelasan antara lain, zonasi, koefesien daerah hijau, keadaan jalan, luas lahan, keadaan lahan dan lain-lain.

“Setelah proses kajian dan verifikasi IMB diberikan keterangan diperbolehkan bersayarat, maka warga atau pemohon berhak mendapatkan IMB,” terang Aan.

Aan juga menjelaskan, untuk proses KRK selama tujuh hari kerja untuk bangunan sederhana atau rumah tinggal.

“Permohonan hingga akhir triwulan kedua, IMB sebanyak 1498. Sedangkan yang bermohon KRK 1040 kerap ada yang tidak memenuhi syarat KRK nya hingga dikembalikan untuk dilakukan perbaikan,” kata Aan. (ucu)



×


KRK Syarat Mutlak Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar