MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Tinggi Sulsel didesak untuk segera menjemput paksa Edy Aliman terkait tidak kooperatifnya yang bersangkutan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi sewa lahan Buloa, Makassaar. Ketua LSM Bawakaraeng Abbulo Sibatang (BASMI), Andi Amin Halim Tamatappi kepada BKM menegaskan, harusnya penyidik Kejati Sulsel bersikap tegas terhadap saksi yang mangkir dari panggilan. Apalagi, Edy Aliman yang juga putra dari Soedirjo Aliman (Jen Tang) sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
”Kejaksaan harus tegas, saksi yang coba menghalang halangi proses penyidikan harus dijerat dengan hukum,” tegasnya. Andi Amin juga meminta Komisi Kejaksaan dan Bagian Pengawasan Kejagung untuk mengawasi secara ketat penangan kasus yang sedang ditangani penyidik Kejati Sulsel. Alasannya, pengembangan penyidikan kasus ini justru terkesan mandek.”Kasus ini terus kami kawal. Kami meminta komitmen kejati untuk bisa dengan cepat mengusut tuntas kasus ini,” tukasnya. (**)

