MAKASSAR, BKM– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik menyeret semua pihak yang terlibat kasus karamnya Kapal Motor (KM) Lestari Maju yang menewaskan 36 orang penumpang dari 241 orang penumpang yang menjadi korban.
Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, penyidik harus memanggil serta memeriksa Bupati Selayar selaku pihak yang memberi rekomendasi beroperasinya KM Lestari Maju di peraiaran Selayar.
ACC mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penerbitan izin beroperasi KM Lestari Maju. Apalagi kata Kadir, ada surat rekomendasi persetujuan Bupati yang terbit tanggal 3 November 2016 perihal persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata, Kabupaten Selayar- Bira, Kabupaten Bulukumba yang dijadikan dasar pegangan oleh pemilik KM Lestari Maju.
“Ada bentuk pertanggungjawaban pemberi rekomendasi disini, sebelum keluar rekomendasi tentunya disertai dengan pengecekan fisik, kelayakan beroperasi atau tidak, serta dokumen-dokumen yang dianggap penting. Semua pihak yang terlibat dalam proses ini harus segera diperiksa,” tegas Kadir, belum lama ini.
Hal Senada diungkapkan, salah seorang keluarga korban KM Lestari Maju, Askin Mustari. Askin mengatakan, pihaknya sangat berharap agar musibah yang terjadi tersebut harus diusut hingga tuntas.
“Kami sangat berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas. Utamanya bagi siapa saja yang paling berkompeten atas beroperasinya kapal ini,” singkat Askin via telepon selularnya.
Dalam kasus ini, pihak Polda ebih awal menjerat nahkoda kapal dan pihak Syahbandar Pelabuhan Bira sebagai tersangka akibat kelalaian dalam pelayaran yang menyebabkan korban jiwa. Nahkoda kapal dijerat dengan Pasal 302 subsider Pasal 112 UU RI No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Sedangkan Syahbandar dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 117 UU 17/ 2008 tentang Pelayaran Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara Hendra yang diketahui sebagai pemilik kapal dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal serta mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.Tak hanya itu ia juga disangkakan Pasal 310 subsider Pasal 135 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pelayaran. (**)

