MAKASSAR, BKM– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPT) Wilayah Makassar I Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel kembali menggelar penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Boulevard Makassar, Selasa (31/7).
Pada penertiban tersebut petugas menjaring 157 unit kendaraan yang belum membayar pajak yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 43 unit dan roda empat sebanyak 114 unit, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan H. Harmin.
Ia menjelaskan, dari 157 kendaraan yang terjaring sebanyak 33 kendaraan yang memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 66 juta lebih.
“Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna kendaraan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. Biasanya mereka sibuk sehingga kami mengingatkan mereka melalui penertiban ini,” kata Harmin.
Penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar I Selatan.
Untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, Samsat Makassar I tidak hanya menggelar penertiban kendaraan namun juga melakukan sejumlah inovasi dalam pengumpulan pajak daerah, antara lain dengan membuat Samsat Care yang mendatangi pelanggan samsat di rumah atau di kantornya.
Ivovasi lainnya yakni bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk menghadirkan mesin EDC yang memungkinkan pelanggan samsat membayar pajak nontunai melalui kartu kredit atau kartu debit. Samsat juga menghadirkan pembayaran nontunai melalui ATM Bank Sulselbar.
“Saya harap tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi pelanggan samsat karena banyaknya inovasi dalam membayar pajak yang dilakukan Bapenda Sulsel,” kata Harmin.
Pajak yang dikumpulkan samsat tersebut tidak semua masuk ke kas Pemprov Sulsel namun juga dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel yang diberina dana bagi hasil (DBH).
Hingga 31 Mei 2018, Kota Makassar mendapatkan dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 115. 114. 594. 988.
Ia menjelaskan, Kota Makassar mendapatkan dana bagi hasil yang paling besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Penyebabnya, antara lain, kendaraan di Makassar paling banyak dibanding daerah lainnya, konsumsi BBM warga Makassar cukup banyak, dan masih banyak penyebab lainnya.
Sementara itu, bersama Satlantas Polres Gowa, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa, juga menggelar penertiban kendaraan di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, pada hari yang sama.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik.
Pada penertiban tersebut UPT Gowa atau Samsat Gowa berhasil menjaring 103 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 57 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 46 unit.
Zulkarnain menjelaskan, dari 103 kendaraan yang terbayar, sebanyak 44 unit kendaraan yang membayar di tempat dengan total PKB yang masuk ke kas daerah sebesar Rp. 49.961.700. Terdiri dari 29 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa A.N. Ras Perwira, S.STP, mengatakan, sebanyak 59 unit kendaraan yang ditilang karena tidak membayar pajak kendaraan.
Ras menambahkan, pihaknya akan terus menggelar penertiban pajak namun tempatnya masih dirahasiakan agar pengendara tidak menghindari operasi penertiban.
“Kami akan rutin melakukan penertiban di tempat-tempat yang masih dirahasiakan, yang jelas masih dalam wilayah Samsat Gowa,” ungkapnya.
Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Gowa, Ipda Abdul Hakim yang turut hadir dalam penertiban tersebut meminta pengendara membayar pajak kendaraan agar terhindar dari tilang.
“Dari pada membayar dua kali yakni tilang dan pajak kendaraan, lebih baik bayar pajak di tempat saja,” katanya kepada pengendara. (rhm)
Lagi, Ratusan Kendaraan Tak Bayar Pajak Ditertibkan
×

