MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di Losari. Sebab, izin tersebut harus terus diperbaharui pertahun.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan, belum mengetahui secara detail amdal di Losari. Hanya saja, sepengatahuan saya seluruh pembangunan di Kota Makassar harus memiliki izin amdal sebelum membangun.
“Kalau Losari pasti ada, tapi perlu dicek apakah izin sudah diperbaharui,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, akhir pekan lalu.
Lanjut legisalator Fraksi PPP Makassar ini, ia menunggu ketegasan dari pemerintah kota (Pemkot) Makassar Khususnya Lingkungan Hidup Daerah untuk segera menyikapinya permasalahan tersebut. Apalagi IPAL Losari saat ini sedang digenjot, alangkah baiknya dewan meminta amdal Losari juga diperlihatkan sebelum adanya pembangunan.
“Kita tidak tahu amdal itu, karena belum cek di DLH, nanti coba kita tanyakan. Kalau saya tahunya harus revisi dulu amdalnya Losari itu,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, H Yunus juga menduga amdal Losari saat ini sudah kadaluarssa menginggat kondisi lingkungan yang ada di Losari sangatlah kotor dan banyak yang sudah tercemari. Sehingga izin amdal itu perlu direvisi, sebelum izin tersebut diterbitkan kembali. Apalagi saat ini banyak perusahaan dan usaha di Losari yang tidak memiliki izin amdal.
“Tentu kalau kita lihat izin amdal di Losari itu sudah tidak berlaku lagi, pencemaran lingkungan ada di depan mata. Tidak perlu lagi dipertanayakan izin amdalnya itu, inilah pentingnya DLH perlu perhatikan itu, karena saya yakin sekitaran Losari juga rata-rata tidak punya izin amdal,” tuturnya.
Legislator Hanura ini menunggu tindakan langsung Pemkot Makassar untuk bergerak, khususnya DLHD yang dinilai masih banyak kesalahan yang terjadi, banyak ditemukan kesalahan dokumen-dokumen terkait Amdal, Rencana Kepengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
“Ini kami temukan saat dibanggar terkait Dinas Badan lingkungan hidup yang sempat kita menyoroti terkait dokumen Amdal, RKL dan RKL yang dimana seharusnya dokumen itu harusnya menjadi dokumen yang kuat sebelum melanjukan tiga tahapan dalam pelaksanaan, namun dia anggaranya baru disusun hari ini seharusnyan disusun sebelum refitalisasi,” tutupnya. (ita)
Izin Amdal Losari Minta Direvisi
×

