MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengkritisi salah satu faktor terjadinya kesembrautan parkir karena tidak adanya kejelasan dari pembatas jalan.
Hal ini ditegaskan dewan dalam rapat pertanggungjawaban APBD 2017 di gedung DPRD Makassar, bersama SKPD terkait.
Dewan bahkan menegaskan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar untuk bisa memperjelas marka-marka jalan yang selama ini dilanggar pengguna kendaraan.
Hal itu disampaikan anggota Banggar DPRD Makassar, Amar Bastanul. Menurutnya, marka jalan itu adalah tugas dishub.
“Marka jalan itu tanggung jawab dishub. PD Parkir hanya mengelola berapa titik parkir, pungutan retribusi, dan membina jukir. Ini seharusnya kita duduk satu meja, bersama PD Parkir, dispenda dan dishub untuk menemui titik terang masalah seperti ini,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar.
Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan pula, selain memperjelas marka jalan, dishub juga harus memasang tiang-tiang pemberitahuan agar masyarakat juga bisa mengetahui dimana titik parkir yang dilarang dan dimana titik parkir tidak dilarang.
“Dishub kalau membuat marka jalan harus membuat papan bicara jika ada larangan atau tidak. Sehingga jukir tahu dimana bisa parkir. Inilah salah satu bukti tidak terjalinnya kerjasama yang baik dengan SKPD lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Makassar, Andi Asminullah saat menjawab pertanyaan dewan mengatakan, untuk marka jalan sudah dianggarkan dalam APBD 2018 dalam bentuk pemeliharaan marka jalan kota sepanjang 18.000 meter.
“Kalau marka jalan pak, kami sudah lakukan dalam bentuk pemeliharaan dan kita perbaharui kembali dan itu panjangnya sekira 18.000 meter. Inikan ada dokumen perencanaannya pak, jadi nanti kita lihat karena inikan tersebar jalan kota, kalau kita lihat kondisi pasti bisa lebih dari itu, cuma kan anggarannya kita terbatas,” jelasnya.
Selain itu, Dishub akan melakukan pemeliharaan marka jalan di beberapa jalan seperti Jalan Macan, Jalan Singa, dan Jalan Andi Djemma.”Proyek ini nantinya dikerjakan pihak ketiga. Pengadaannya sudah masuk pada proses lelang. Bahkan kontraktor juga harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan,” katanya.
Meski tidak dikerjakan langsung dishub, Asminullah mengaku, telah memiliki data marka jalan kota yang kondisinya sudah tidak memungkinkan, sehingga itu bisa dijadikan acuan kontrakror ketika melakukan pengerjaan teknis nantinya.(ita)
Dewan Instruksikan Dishub Perhatikan Marka Jalan
×

