MAKASSAR, BKM — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulsel melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, baru-baru ini di Hotel Condotel Makassar.
Sosialisasi ini melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perguruan tinggi. Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah.
Salah seorang pembicara dalam kegiatan sosialisasi yang merupkan Ketua Komisi Informasi Sulsel Pahir Halim menjelaskan seiring berkembangnya keterbukaan informasi, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang diinginkan pada sebuah badan publik sepanjang sifatnya bukan rahasia negara.
Ketika badan publik tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan, arsu menolak alias tidak menanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Pihaknya nanti akan memfasilitasi sengketa informasi tersebut.
Penyelesaiannya bisa melalui ajudikasi non litigasi ataupun mediasi.
Sedapat mungkin sengketa informasi dilakukan mediasi jika informasi yang disengketakan bersifat terbuka. Namun jika tidak bisa diselesaikan secara mediasi, dilanjukan ke ajudikasi non litigasi.
Menurut dia, bagi badan publik, dalam hal ini orang yang berkompeten mengabaikan kewajiban terkait keterbukaan informasi, yang bersangkutan bisa dikenakan pidana kurungan satu tahun.
Pahir menjelaskan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 52 menekankan, Badan Publik yang sengaja mengabaikan kewajibannya : menyiapkan, menerbitkan, memberikan dan mengumumkan Informasi Publik yang menyebabkan orang
lain dirugikan, dikenakan pidana kurungan satu tahun
dan/atau denda lima juta rupiah.
“Informasi seperti ini sangat perlu diketahui seluruh Badan Publik, yang menggunakan anggaran APBD, dan APBN, serta bantuan luar negeri yang harus dipertanggungjawabkan, ” ungkap Pahir.
Kepala Bidang Informatika Kominfo SP, Badaruddin sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (pergub) No. 115 Tahun 2017 terkait pedoman pelayanan informasi di Pemprov Sulsel.
Sekaligus untuk menyebarluaskan materi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 serta peraturan pelaksanaannya pada badan publik.
“Kita juga berharap dengan kegiatan ini, mendorong terbentuknya pejabat pengelola informasi badan publik sekaligus memberi penguatan terhadap pejabat tersebut pada badan publik seperti BUMN, BUMD, hingga perguruan tinggi, ” ungkap Badaruddin.
Dia menambahkan, sesuai dengan tema sosialisasi, diharapkan bisa mewujudkan Badan Publik Perguruan Tinggi dan BUMN/BUMD yang Transparan dan Terbuka di Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah menjelaskan seiring perkembangab era reformasi dan keterbukaan Informasi Publik, peran Badan Publik semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
UU No 14 Tahun 2008, kata Andi Hasdullah, mensyaratkan diterapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Badan publik negara punya kewajiban untuk menyediakan, menerbitkan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
Dia melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.
“Kami berharap dengan membuka akses publik terhadap badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat sebaik-baiknya, ” ungkap Andi Hasdullah.
Salah satu persoalan yang terjadi ketika sebuah badan publik tidak melaksanakan keterbukaan informasi, yang bersangkutan akan bersifat konvensional dan seiring berkembangnya jaman, akan tergerus dan tidak bisa bersaing. (rhm)
Mentutupi Informasi, Pidana Satu Tahun Menanti
×

