pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Pidana Mantan Bos PT Timurama Kembali Bergulir

MAKASSAR, BKM–Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel kembali membuka penyidikan kasus dugaan pidana menggunakan akta otentik palsu yang menyeret mantan Direktur Utama, PT Timurama H. Rahmat Endong Pattompo sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus ini pernah distop alias SP3
dengan dalil tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun setelah adabukti baru (novum) kasus ini kembali dibuka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara nomor B/307/V/2018/Dit Reskrimum yang
dilayangkan Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi Sulsel tanggal 17 Mei 2018 diketahui, kalau sejak 25 April 2018 penyidikan kasus tersebut kembali
dibuka. Tersangka dijerat Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana. Penanganan kasus dugaan pidana ini terbilang maraton.

Kasus ini dhentikaa bermula dari rekomendasi gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri pada 20 Juni 2010. Namun pada 4 Juli 201, SP3 dicabut kembali berdasarkan novum PK. Selanjutnya, hasil rekomendasi gelar perkara di Polda Sulsel, yang dihadiri tim Mabes Polri 23 Agustus
2012, menyebutkan tentang pembatalan surat ketetapan pencabutan penghentian penyidikan. Terkait dengan hal itu, pada 15 Februari 2016 pihak pelapor dalam laporan polisi mengajukan permohonan prapreradilan di PN Makassar dan putusan yang dikeluarkan 3 Maret 2016, amar putusannya
menegaskan, ”tidak sah pengheentian penyidikan, memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan penyidikan serta segera melimpahkan
berkas perkara. (**)



×


SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Pidana Mantan Bos PT Timurama Kembali Bergulir

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar