pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Diduga Sarat Kepentingan, DPRD Minta Perbup Kader Desa Ditinjau Ulang

TAKALAR, BKM–DPRD Takalar melalui perwakilan fraksi fraksi kembali dibuat berang oleh kepemimpinan Bupati Takalar, Syamsari Kitta atas terbitnya peraturan bupati (perbup) Nomor 45 tentang kader desa,

Sejumlah anggota fraksi yang hadir dalam rapat tersebut yang dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) meminta perbup tersebut untuk dikaji ulang, mengingat perbup tersebut dinilai melenceng dari peraturan kementrian desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penggunaan.dana desa, bahkan DPRD menilai Perbup tersebut tidak relevan dengan 22 program unggulan Bupati Takalar.

“Perbup Nomor 45 ini, harus dikaji ulang, selain syarat kepentingan golongan perbup kader desa ini melanggar peraturan Kemendes yang bermuara pada pelanggaran hukum, selain itu Perbup kader desa ini tidak sama.sekali mendukung P 22,” kata Anggota Hasbullah Bali, anggota Fraksi Demokrat, Selasa (21/8).

Seluruh fraksi selain meminta Perbup kader desa dikaji ulang, mereka juga meminta pihak eksekutif untuk tidak gegabah menjalankan sebuah kebijakan sehingga kegaduhan dalam pemerintahan dapat dimanimalisir dan tidak terkesan hadirnya pemerintahan arogansi.

“Perbup kader desa, harus dikaji ulang, karena azas manfaatnya bukan bermuara pada kepentingan masyarakat tetapi perbup kader desa ini condong membiayai kepentingan golongan sekaligus hanya pemborosan anggaran,”Tukas Ketua DPRD Takalar, HM Jabir Bonto. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala PMD, H Andi Guntur Hakim, Kepala Satuan PP dan Damkar, Drs Asdar Siala, Kadis Kesehatan, dr Hj Nilal Fauziah dan sejumlah kepala bidan masing masing OPD. (ari irawan)



×


Diduga Sarat Kepentingan, DPRD Minta Perbup Kader Desa Ditinjau Ulang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar