pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penanganan Kawasan Pesisir Harus Diperdakan

MAKASSAR, BKM — Kawasan pesisir merupakan wilayah strategis yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Khususnya bagi segelintir orang yang menggunakan kawasan itu untuk keperluan komersil.
Banyak persoalan yang ditemukan jika kawasan pesisir digunakan untuk mendirikan bangunan liar yang tak berizin. Bahkan dalam skala cukup besar, ada yang memanfaatkan untuk memperluas area bangunan.
Menyikapi persoalan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono meminta pemerintah daerah, khususnya kepada Walikota Makassar untuk memperhatikan kawasan pesisir disepanjang wilayahnya. Jangan sampai diklaim dan dimanfaatkan orang untuk urusan komersil tanpa ada dasar aturannya.
Soni mengemukakan penanganan kawasan pesisir harus dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah daerah.
Khusus untuk pemprov, kata Soni, jangan berleha-leha atau slow (lamban) dalam melihat kondisi yang berkembang di kawasan pesisir. Mulai dari bangunan-bangunan liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga bangunan yang menjorok ke pantai yany dibangun untuk kebutuhan komersil ataupun tempat usaha dan tempat tinggal.
“Banyak persoalan yang ditemukan terkait kawasan pesisir. Provinsi jangan terlalu berleha-leha, terlalu slow dalam menyikapi persoalan ini. Akibatnya berbahaya. Seperti misalnya ada bangunan yang menjorok (keluar di pantai) yang dibangun,” ungkap Soni belum lama ini.
Menurut dia, kewenangan atas posisi pesisir sebelumnya sudah dibicarakan bersama Wali Kota Makassar beserta seluruh SKPD.
Dirinya juga sudah memberikan pengarahan kepada tiap SKPD terkait. Sekaligus mewanti-wanti kepada SKPD untuk mengonsolidasikan kembali terutama dengan wali kota, dalam rangka penertiban, khususnya terhadap bangunan liar yang dibangun tanpa IMB.
Salah satu fenomena yang terjadi, laut ditimbun tanpa ada ijin dari pihak terkait. Kemudian diusulkan untuk dikeluarkan IMB agar bisa dibanguni. Namun tentu saja walikota tidak mungkin bisa mengeluarkan IMB karena IMB harus dibangun diatas tanah yang jelas
“Tentu saja IMB tidak bisa diterbitkan. Ini bukan tanah, tapi laut. Di satu sisi memang IMB-nya adalah kewenangan kabupaten/kota. Kemudian reklamasinya kan di kita (provinsi),” terang dia.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini mengemukakan, persoalan yang dihadapi cukup kompleks. Pemerintah belum bisa terlalu jauh bertindak karena
belum adanya peraturan daerah (perda) masalah zonasi. Meski begitu, harus tetap ada tindakan yang dilakukan.
“Butuh perda zonasi menyangkut kawasan pesisir itu. Itu perlu supaya laut bisa terkendali,” ungkapnya.
Soni memerintahkan kepala dinas tekait turun langsung memantau. Bangunan-bangunan liar di kawasan pesisir dan reklamasi yang melanggar, agar bisa segera ditindaki. Selain itu, Sumarsono juga akan melihat kondisi riil di pulau-pulau yang ada di Kota Makassar. (rhm)



×


Penanganan Kawasan Pesisir Harus Diperdakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar