MAKASSAR, BKM–Fenomena gagal memahami undang-undang pemilihan umum (pemilu) nomor 7 tahun 2017 kini banyak dialami oleh calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) petahana. Hal ini mencuat dari hasil pendaftaran dan seleksi sementara calon komisioner KPU.
Tim seleksi komisioner KPU Fajrul Rahman mengakui hal tersebut. Menurutnya masih adanya calon petahana belum menguasai dan memahami undang-undang pemilu. Padahal memahami undang-undang pemilu adalah syarat dan ketentuan duduk sebagai anggota komisioner di KPU.
Olehnya itu, tim seleksi harus benar-benar menyeleksi pelaksanaan tes khususnya di wilayahnya meliputi Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Enrekang. Proses penyeleksian dilakukan hingga 2 November 2018. “Sebenarnya tidak ada masalah ketika ada petahana ikut dalam tahap seleksi untuk meraih 10 besar di komisioner KPU di tiga daerah. Tapi penting harus memahami syarat dan ketentuan. Sebab ada petahana ini tidak menguasai undang-undang pemilu dan ini menjadi soal. Bisa saja itu karena terlalu sibuk bekerja sehingga pengetahuannya mengenai itu tidak terlalu dalam,” sebut Fajrul, Senin (29/10).
Dalam tes yang dilakukan, bagi petahana calon anggota komisioner KPU dikhususkan diberikan pertanyaan atau soal sedikit berbeda. Ini dilakukan di tiga daerah yaitu, Kota Makassar, Parepare dan Enrekang. Semua ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan pengetahuan calon petahana. “Tesnya bukan hanya menguji praktek di lapangan, tapi tesnya lebih luas lagi. Karena tidak selamanya mereka (petahana) menguasai segala hal,”pungkasnya. (arf/rif)
Ada Calon Petahana Gagal Pahami UU Pemilu
×

