MAKASSAR, BKM — Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) belum sesuai yang diharapkan. Masih ada beberapa kabupaten/kota progresnya masih rendah. Termasuk di Kota Makassar.
Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan perekaman hingga September, perekaman KTP-el tingkat provinsi mencapai 89,7 persen.
Makassar paling rendah perekamannya.
Dia mengemukakan tiga kabupaten dengan perekaman KTP-elterendah diantaranya Makassar masih pada posisi 76,58 persen, Jeneponto 78,14 persen dan Tana Toraja 79,33 persen.
“Jadi tiga kabupaten/kota itu masih bertahan di posisinya masing-masing,” ungkapnya.
Sukarniaty melanjutkan, progresnya memang ada tapi sangat kecil.
Berdasarkan laporan, ada beberapa kendala yang dihadapi kabupaten/kota untuk memaksimalkan perekaman eKTP.
Seperti Jeneponto, disebabkan oleh peralatan yang masih minim. Kemudian saraja ribbonnya juga kurang.
‘Tapi saya dengarnya dipantau terakhir dengan Plt Kadis Disdukcapil Jenepontonya, seperti ribbon itu sudah dianggarkan di APBD. Jadi ini suatu kemajuan yang cukup baik,” ungkap dia.
Sementara di Makassar, lanjut dia, berkaitan dengan pembersihan data. Pasalnya, jika mau dipikir, Selayar saja yang begitu susah dijangkau karena pulaunya cukup jauh dari pusat kota, cukup baik. Selalu menunjukkan peningkatan,” tuturnya.
Pembersihan data itu terkait dengan data kematian dan kelahiran, data pindah dan persoalan lain.
Namun dia menekankan, sebetulnya pembersihan itu tidak boleh juga menjadi pertimbangan terus. Harus secepatnya dirapikan untuk tertib administrasi.
“Ini kan kadang-kadang, daerah suka mempertahankan. Saya tidak tahu apakah itu alasannya Kota Makassar atau tidak. Tapi kadang-kadang daerah itu tidak mau membersihkan datanya karena terkaitan dengan biasanya alasan politik karena jumlah kursi di partai. Bisa juga karena dana atau lain sebagainya.
Itu alasan klasik. Tapi seharusnya yang seperti itu tidak bisa jadi alasan,” ungkap dia.
Dilanjutkannya, daerah lebih banyak fokus pada perekaman, sehingga pembersihan dan pemutakhiran tidak terpikirkan.
Jika pencatatan belum maksimal, hingga 30 Desember, masyarakat tidak melakukan perekaman, akan dilakukan penonaktifan data-data kependudukan yang bersangkutan.
“Perekaman harus rampung pada 31 Desember,” pungkasnya.
Menyikapi data tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Neilma Palamba mengatakan, jika data yang dikatakan oleh Disdukcapil provinsi itu adalah data lama. Tepatnya data sekitar bulan Juni lalu.
Sekarang, data itu dikatakan Neilma telah naik persentasenya. Ia memperkirakan, saat ini rekaman KTP-el di Makassar telah naik sampai sekitar 85 persen. Bahkan saat perilisan data di Desember nanti, ia menargerkan telah bisa mencapai 95 persen.
“Data itu kan data bulan Juni, sekarang bulan November. Kita kerja terus, sekarang itu sudah naik mi, tapi baru bisa kita rilis Desember nanti. Sekarang ini kalau kita perkirakan sudah sampai di angka 85 persen. Itu terus akan kita tingkatkan hingga 95 persen di Desember nanti,” jelas Neilma.
Neilma menambahkan kembali, jika saat ini ia selalu menekankan kepada masyarakat untuk merekam datanya. Ia mengancam, jika tidak melakukan rekaman, maka data tersebut akan diblokirnya.
“Iya pokoknya kita ancam datanya akan diblokir kalau ndak datang merekam. Mungkin ancaman itu juga yang buat masyarakat ramai-ramai mi untuk rekam datanya,” ucap Neilma.(rhm)

