pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Miskin Akan Dibebaskan Pajak

MAKASSAR, BKM–Ada kabar bahagia bagi para masyarakat Makassar yang memiliki ekonomi rendah dan kategori miskin. Pemerintah Kota Makassar berencana akan membebaskannya dari pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar telah melakukan sosialisasi terkait beberapa Peraturan Daerah (Perda), terutamanya Perda objek pajak PBB. Kedepannya, Bapenda akan memperhatikan pendapatan ekonomi dari para wajib pajak.
“Jika ekonominya berada di bawah atau bisa dikatakan sebagai warga miskin, maka rencananya akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Suwignyo.
Menurutnya, beberapa indikator akan diperhatikan seperti ketidakmampuan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. Jika mampu dibuktikan juga dengan surat keterangan tidak mampu, maka akan ada penghapusan pajak.
Selain itu, sistem Tax Amnesty, hal ini juga akan berlaku bagi para objek pajak perusahaan yang tak mampu lagi membayar pajak dikarenakan perusahaan yang megalami permasalahan keuangan.
“Kalau dilihat perusahaanya mengalami kebangkrutan, maka kita beri keringanan atau mungkin penghapusan. Ini yang masih kita pelajari dahulu. Kita mau perkuat basis perda kita,” terangnya
Menurutnya, hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk mempertimbangkan kesejateraan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang mengalami kesusahan justru bertambah kesulitannya karena kewajiban pajak tersebut. Kita harus melindungi warga kita juga. Wajarlah ketika mereka mendapatkan penghapusan pajak,” ungkapnya. (nug/war/c)



×


Warga Miskin Akan Dibebaskan Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar