MAKASSAR, BKM– Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan sangat menyayangkan sikap di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar yang tertutup terhadap publik. Ini menambah catatan di Kopel Sulsel tidak adanya keterbukaan publik di Sekwan DPRD Kota Makassar.
Direktur Kopel Sulsel Musaddaq mengatakan, sangat sulit dan kewalahan mengakses informasi serta mendapatkan dokumen-dokumen kinerja anggota legislatif. Dan tentu sikap tertutup di sekwan menimbulkan pertanyaan akan kerja-kerja wakil rakyat selama ini yang buruk dan juga terkesan ditutup-tutupi ke publik.
“Ini menjadi suatu penilaian khususnya bagi kami yang bekerja sebagai penggiat demokrasi bahwa pola atau tata kelola khususnya yang ada di sekretariat DPRD Kota Makassar tidak transparansi dan tertutup. Atas kondisi ini kami terhambat mendapatkan informasi dan data terkait dengan absesnsi anggota dewan termasuk capaian prolegda,” aku Musaddaq, Rabu (19/12).
Musaddaq membandingkan jika di DPRD Sulsel, semua data-data maupun informasi dapat secara terbuka di terima. Artinya DPRD Sulsel menjunjung tinggi yang namanya transparansi dan keterbukaan informasi ke publik. Sementara kondisi ini sangat jauh berbeda di DPRD Kota Makassar.
“Tetapi dapat disimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, secara umum selain buruknya tata kelola dan keterbukaan yang buruk, juga dari catatan kami setiap tahunnya hampir semua prolegda itu mangkrak. Bahkan rata-rata dibawah 50 persen. Tahun ini bisa dilihat pasti tidak capai 50 persen prolegda yang direalisasikan,” tegasnya.
Dia berharap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk mengevaluasi kinerja-kinerja OPDnya yang tidak transparan dan tertutup di publik.
Menyikapi kritikan Kopel, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Adwi Awan Umar juga mengherankan adanya komentar minor dari Kopel Sulsel yang menyebutkan sekretariat dewan tidak transparan dan terbuka.
Mestinya kata Adwi, Kopel Sulsel harus mengetahui dan mengerti prosedur di sekwan terkait dengan data-data yang ingin dikeluarkan. Di mana harusnya melalui surat menyurat kepada pimpinan DPRD Kota Makassar serta sekwan.
“Bukan kami tidak transparan atau terbuka ke publik, tapi semua data-data yang ingin dikeluarkan harusnya melelui prosedur seperti dengan menyurat lebih dulu ke pimpinan dewan dan sekwan. Tidak asal dikeluarkan data-data karena ini termasuk dokumen rahasia negara,” kata Adwi, Kamis (20/12).
Oleh karena itu Adwi berharap ke semua pihak termasuk Kopel Sulsel untuk tertib dan menghargai prosedur yang ada terkait dengan pengambilan data atau dokumen di DPRD Kota Makassar.
“Jadi tidak mudah mengambil data di dewan baik itu data absensi kehadiran anggota dewan dan sebagainya. Harus menyurat dulu,” tambahnya. (arf)
Kopel Sulsel Soroti Transparansi Sekwan
×

