MAKASSAR, BKM — Sejumlah personil Dinas Perhubungan Kota Makassar, kembali turun melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Makassar, Kamis (27/12/2018).
Sebelum turun lapangan, para personil Dishub mengikuti apel persiapan di halaman Kantor Dishub Kota Makassar, yang dipimpin langsung Plt Kadis Perhubungan Kota Makassar, Iqbal Anand.
Dalam arahannya, Iqbal meminta kepada semua personil Dishub yang terlibat dalam operasi dan penertiban ini, agar menjalankan tugasnya dengan baik. Ikuti arahan dan petunjuk dari koordinator tim di lapangan.
“Semua harus bekerja dengan baik, tegas dan bertanggungjawab. Operasi dan penertiban ini jelas aturannya. Perwali nomor 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di bahu jalan utama. Jadi jangan ragu untuk bertindak, saya yang bertanggungjawab,” tegas Iqbal dalam arahannya.
Sementara Humas Dishub Makassar, Azis menambahkan, penertiban kendaraan yang parkir diatas bahu jalan dilakukan dibeberapa titik ruas jalan utama, salah satunya di Jl Ahmad Yani Makassar.
“Sesuai arahan dan petunjuk Plt Kadis, bahwa semua kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan kami tindak tegas. Ini sesuai Perwali nomor 64 Tahun 2011, tentang tentang larangan parkir di bahu jalan utama,” kata Azis yang dihubungi via handphone, sesaat lalu.
“Iya kami akan tidak tegas, kalau perlu kami gembok kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan utama. Kemudian kami serahkan ke polisi untuk proses tilangnya,” jelas Azis. (drw)

