pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bentor Tetap Leluasa Dalam Kota

MAKASSAR, BKM — Aktivitas moda transportasi umum becak motor (bentor) di wilayah ruas jalan kota semakin bebas dan tidak terkendali.

Regulasi berbentuk Perwali Nomor 22 Tahun 2012 yang mengatur tentang aktivitas dan pengendalian operasional kendaraan bentor dalam wilayah kota pun juga tidak nyata fungsinya.
Menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum Pemerintah DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, harusnya Kota Makassar membentuk regulasi baru yang dapat menjadi payung hukum dan melindungi masyarakat yang sehari-harinya mencari rezeki dengan bisnis bentor. Inilah yang mesti diperhatikan Pemerintah Kota Makassar.
Usulan ini disampaikannya setelah melihat banyak warga yang mencari rezeki dengan bisnis bentor. Terlebih lagi masih tingginya permintaan masyarakat menginginkan bepergian menggunakan jasa transportasi bentor.
“Tidak dengan menghilangkan bentor, tapi membuatkan payung hukum yang melindungi kegiatan mereka. Tidak dengan menghilangkan. Bentor juga masih ada karena masih adanya permintaan masyarakat menggunakan jasa bentor. Jadi mestik dibuatkan payung hukum yang baru,” sebut Wahab, Kamis (13/3).
Lalu bagaimana dengan payung hukum yang telah ada dan dibuat menggunakan anggaran yang tidak sedikit?, Wahab menepisnya. Ia berkilah jika payung hukum yang ada hanya sebatas mengatur waktu operasional bentor saja, tidak melarang aktivitas operasional bentor dalam wilayah kota.
“Payung hukum baru yang mesti dibuat karena banyak warga yang bekerja di bisnis bentor. Lagian masih ada juga permintaan warga untuk bentor. Payung hukum sekarang cuma mengatur jam operasionalnya, tidak mengatur aktivitas bentornya,” singkatnya.
Jauh berbeda dengan Wahab Tahir, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo berpendapat, jika regulasi yang telah ada sekarang sudah baik. Tinggal bagaimana Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar bekerja melaksanakan dan implementasikan aturan yang telah ada.
“Biar banyak regulasinya kalau pejabat dan SKPD nya tidak mau bekerja, sama saja bohong. Dan terkesan itu cuma habis-habiskan anggaran saja buat aturan baru. Inti dari permasalahan ini ada sama dinas, bagaimana mereka turun melaksanakan aturan ada,” tegasnya.
Legislator PAN ini menilai, banyaknya pelanggaran yang terjadi di Kota Makassar disebabkan penegak aturan tak ingin bekerja. Justru terkesan hanya melakukan tindakan pembiaran. Ukurannya bisa diketahui dengan melihat di mana sampai sekarang bentor masih banyak, masyarakat pun juga banyak mengeluhkan aktivitas bentor di wilayah kota.
Dia berharap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengambil langkah tegas menegur pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja. Kalaupun tak mampu, sebaiknya untuk tidak ikut melakukan langkah-langkah pembiaran yang menyengsarakan masyarakat umum.
“Saya melihat Dishub Makassar tidak berperan aktif dan terkesan melakukan pembiaran. Padahal inikan menjadi perhatian. Harusnya masing-masing SKPD perhatikan tugas dan tanggungjawabnya. Semuanya sudah dibagi, nah itulah tugas yang harus diperhatikan. Pak wali kota harus mengambil tindakan tegas soal ini,” pungkasnya. (arf)



×


Bentor Tetap Leluasa Dalam Kota

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar